Market

Pertumbuhannya Pesat, Bank Syariah Mulai Tinggalkan Bank Konvensional

Sebagai negara yang jumlah penduduk muslimnya terbesar, bukan saja di Indonesia namun juga di dunia, potensi keuangan syariah cukup besar. Peluang bertumbuhnya bank syariah di Tanah Air, terbuka lebar.

Berdasarkan data World Population Review Tahun 2021, Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk Muslim terbanyak di dunia. Totalnya sekitar 231 juta Muslim hidup di Indonesia. Sedangkan total penduduk Indonesia saat ini, sekitar 278 juta jiwa.

Dari potret ini, industri keuangan syariah jauh lebih unggul ketimbang bank konvensional. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2022, aset perbankan syariah tumbuh 15,63 persen, pembiayaan syariah tumbuh 20,44 persen, dan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 12,93 persen.

Sedangkan bank konvensional pada periode yang sama, nilai asetnya tumbuh 9,42 persen, pembiayaan tumbuh 10,6 persen, dan DPK tumbuh 8,58 persen.

Pelan tapi pasti, keberadaan bank syariah semakin membumi di Indonesia. Namun jangan puas dulu. Seharusnya, penetrasi perbankan syariah ini, bisa lebih dalam lagi. Untuk itu, perlu dilakukan penguatan terhadap literasi dan inklusi keuangan syariah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi percaya bahwa keuangan syariah di Indonesia, bakal terus berkembang.

“Momentum penguatan literasi dan inklusi keuangan syariah, harus menjadi agenda bersama seluruh pihak dengan mengedepankan prinsip kolaborasi,” papar Kiki, sapaan akrabnya, dikutip Senin (9/10/2023).

Dia bilang, kolaborasi dengan seluruh pihak yang berkepentingan guna memperkuat literasi dan inklusi keuangan syariah, merupakan kunci bagi  pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, serta kancah global.

“Perbankan syariah mengalami pertumbuhan yang konsisten sehingga tren market share terhadap total industri perbankan nasional terus meningkat di atas 7 persen,” kata Kiki.

Namun demikian, lanjutnya, minat nasabah terhadap pembiayaan produktif di perbankan syariah, termasuk literasi digital, masih perlu ditingkatkan. Demi mewujudkan transformasi digital inklusi keuangan syariah.

“Beberapa program strategis yang dilakukan OJK diantaranya penguatan infrastruktur literasi dan inklusi keuangan syariah, akselerasi dan kolaborasi program edukasi keuangan syariah, aliansi strategis literasi keuangan syariah dengan kementerian dan lembaga (K/L). Serta, aliansi strategis literasi keuangan syariah dengan K/L,” paparnya.

Pengertian Bank Syariah

Tentu saja, bank syariah berbeda dengan bank konvensional atau bank umum yang sudah ada. Sesuai namanya, bank ini mengacu kepada syariah, atau hukum Islam. Pedoman utamanya Al-Quran dan Al-Hadis. Sesuai UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Saat ini, ada dua jenis bank syariah, yaitu Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Bedanya, kalau BUS memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sementara BPRS, tidak. 

Dalam syariah Islam menitikberatkan prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), universalisme (alamiyah), serta kemaslahatan (maslahah).

Selain itu, bank syariah tidak mengenal adanya bunga bank (riba), serta berbagai hal yang haram seperti penipuan, perjudian, dan obyek lain sebagaimana diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Secara prinsip, bank syariah dikelola berdasarkan Hukum Islam yang mengacu pada Al-Quran, Al-Hadis, serta fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

Pengelolaan dana bank syariah harus terhindar dari praktik judi (maysir), ketidakpastian dalam transaksi (gharar), dan riba. Oleh karena itulah, pengelolaan bank syariah harus didahului akad.

Sebagai bentuk pemberian keuntungan untuk nasabah, bank syariah menganut sistem nisbah atau bagi hasil. Beda dengan bunga di bank konvensional yang menimbulkan riba. Pada bank syariah, sistem bagi hasil tergantung kesepakatan dan akad yang digunakan.

Dalam penghimpunan dana, terutama dana mudharabah, bank syariah bertindak sebagai shahibul maal atau manajer investasi dari kumpulan dana nasabah.

Selanjutnya, bank syariah harus mengelola dana tersebut dengan tepat, memakai prinsip kehati-hatian, dan profesional. Sebab, pengelolaan tersebut dapat menentukan tinggi atau rendahnya bagi hasil yang akan diterima oleh nasabah sebagai pemilik dana.

Selain penghimpun dana nasabah, perbankan syariah juga berfungsi sebagai pemilik dana atau investor. Kegiatan investasi yang dilakukan bank syariah, harus kepada sektor produktif dan minim risiko.

Kemudian, instrumen investasi juga haruslah yang diperbolehkan dalam syariat Islam saja. Jenis akad yang memerlukan fungsi ini antara lain mudharabah, musyarakah, murabahah, hingga ijarah.

Selain itu, bank syariah punya fungsi atau layanan yang tak kalah lengkap dengan bank konvensional, atau bank umum. Tersedia berbagai transaksi keuangan, seperti transfer, kliring, inkaso, payroll, dan bank garansi. Bisa disesuaikan dengan kebutuhan atau permintaan nasabah.

Back to top button