Market

Misteri ‘Duit Hantu’ Rp300 Triliun di Kemenkeu, PPATK Mendadak Ciut Nyali

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan menduga ada kekuatan besar yang membuat nyali Kepala PPATK Ivan Yustiavandana putus di tengah jalan.

Tak berani membongkar duit ‘hantu’ Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Apakah duit korupsi atau TPPU. “Saya tidak tahu kekuatan besar itu siapa, tapi yang jelas adalah PPATK ini bermain api karena PPATK sebagai lembaga independen bertanggung jawab langsung kepada presiden. Kalau dia sampai terbukti menghalangi pemberantasan pencucian uang, maka dia menyeret Presiden sebagai pihak yang bisa dicurigai menghalangi pemberantasan korupsi dan menghalangi pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” kata Anthony, Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Selanjutnya, Anthony mengingatkan pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, menyatakan bahwa dalam TPPU tidak perlu dibuktikan tindak pidana asal, dan bisa langsung dituntut. “Sehingga juga menjadi pertanyaan mengapa PPATK menyerahkan laporan transaksi itu kepada Kemenkeu jika bukan pegawai Kemenkeu yang melakukan transaksi itu? Ini kalau terbukti Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melakukan kebohongan publik, akibatnya bisa fatal,” katanya.

Ketika ditanya mungkinkah ada intervensi terhadap PPATK termasuk Menkopolhukam Mahfud MD yang mendadak berubah pikiran terkait temuan uang hantu Rp300 triliun di Kemenkeu. “Sangat mungkin, karena setelah (pernyataan Kepala PPATK) itu gestur (Menkopolhukam) Mahfud (MD) juga seperti tidak happy, seperti tertekan,” katanya.

Mengingatkan saja, adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun di Kemenkeu, diungkapkan Menko Mahfud saat berada di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, 8 Maret 2023. “Saya sudah dapat laporan terbaru tadi pagi, malah ada pergerakan mencurigakan senilai Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai,” katanya.

Namun, pada Selasa (14/3/2023), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa transaksi itu bukan hasil penyalahgunaan atau korupsi pegawai Kemenkeu. Ivan mengatakan, uang tersebut merupakan laporan atas temuan kasus yang disampaikan PPATK kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hal ini terkait peran Kemenkeu sebagai salah satu penyidik tindak pidana asal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010.

“Sehingga, setiap kasus yang berkaitan dengan kepabeanan, bea cukai dan perpajakan, kami sampaikan hasil analisis atau pemeriksaan ke Kemenkeu,” katanya.

Kalau tak mau disebut seperti cerita sinetron, babak ini mirip dengan lirik lagu lama. Kau yang mulai, kau juga yang mengakhiri.

Back to top button