Market

Mendag Zulhas Sita 2.735 Ton Produk Hewan Olahan Impor Ilegal Rp120,5 Miliar

Rabu, 14 Sep 2022 – 12:21 WIB

Mendag Sita 2.735 Ton Produk Hewan Olahan Impor Ilegal Rp120,5 Miliar - inilah.com

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat meninjau PT TK di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/9/2022). (Foto: Humas Kemendag)

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita sisa hasil impor produk hewan olahan PT TK sebanyak 2.735,3 ton karena tidak memiliki izin persetujuan impor alias ilegal. Menurut perhitungan, nilai produk tersebut kurang lebih Rp120,5 miliar.

Temuan tersebut bermula pada 5 September 2022, saat Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga atau Ditjen PKTN Kemendag melakukan pengawasan post border alias Kawasan Pabean terhadap PT TK di kawasan pergudangan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebagai informasi, PT TK merupakan importir produk hewan olahan.

“Ini merupakan bukti komitmen Kementerian Perdagangan dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap importir yang menyalahgunakan kebijakan pengawasan di luar kawasan pabean atau post border,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat meninjau PT TK di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/9/2022).

Dari kegiatan pengawasan, ditemukan importir yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2022.

“Importir melakukan importasi produk hewan olahan yang tidak disertai perizinan impor. Karena itu, importir dan barang impor tersebut dikenakan sanksi sesuai ketentuan,” jelas Mendag.

Mekanisme pengawasan post border dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border). Pemeriksaan dilakukan terkait kesesuaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kemendag dengan barang yang diimpor.

Kegiatan ini dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia.

“Mekanisme post border bertujuan mempermudah para pelaku usaha dalam tata niaga impor,” ucap Mendag.

Sebagai konsekuensinya, sambung Mendag, Kementerian Perdagangan akan memperketat pengawasan barang impor setelah melalui kawasan pabean. “Sehingga, kami mengharapkan kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya terkait dengan tata niaga impor,” tuturnya.

Berdasarkan hasil pengawasan ditemukan, PT TK telah melakukan importasi produk hewan olahan tanpa dilengkapi dengan Persetujuan Impor. Di antara produk-produk tersebut adalah skim milk powder, cheese, whey protein, dan lain-lain.

Begitu juga dengan hasil pengumpulan bahan keterangan, pihak PT TK telah mengakui kesalahan karena melakukan importasi tanpa menggunakan persetujuan impor. Hal itu terpaksa dilakukan oleh perusahaan lantaran adanya desakan permintaan.

Permintaan itu berasal dari beberapa industri makanan dan minuman yang produksinya menggunakan produk hewan olahan tersebut sebagai bahan baku.

PT TK juga telah mengajukan permohonan penerbitan rekomendasi dari Kemeterian Pertanian sebagai salah satu syarat penerbitan perizinan impor. Adapun sanksi terhadap PT TK dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono menjelaskan, langkah-langkah penegakan hukum melalui pengenaan sanksi dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan.

“Sebagai tindak lanjut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait kegiatan importasi,” jelas Veri.

Kementerian Perdagangan berupaya meningkatkan pengawasan barang impor setelah melalui kawasan pabean. Diharapkan kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku khususnya terkait dengan tata niaga impor.

Back to top button