News

Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayar Penuh


Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawai harus dibayarkan secara penuh. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

“Kami tegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024).

Berdasarkan SE tersebut, Ida menjelaskan bahwa pembayaran THR dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya. Namun, jika perusahaan ingin membayarnya lebih cepat tidak ada larangan untuk itu.

“Perusahaan yang mampu agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo pembayaran THR keagamaan,” ucapnya.

Adapun, dalam pembayaran THR tersebut diberikan kepada seluruh pegawai dengan minimal kerja satu bulan. Ia menyebut tunjangan ini berhak didapatkan oleh pegawai mulai dari kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) hingga pegawai tetap.

“Besaran THR adalah upah satu bulan dengan masa kerja 12 bulan terus menerus,” ujarnya. 

Back to top button