News

Waspada Pembahasan Anggaran Jadi Modus Tunda Pemilu

Pernyataan Presiden Jokowi yang meminta anggota kabinet tidak lagi mewacanakan penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan bukan jaminan manuver politik bakal berhenti. Terlebih anggaran pemilu belum dibahas dan bisa memengaruhi pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu 2024.

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menilai wajar anggaran pemilu yang belum diketok membuat publik waspada, lantas mengaitkannya dengan potensi penundaan Pemilu 2024. Sebab ketidaktersediaan dana bisa menjadi modus menunda pemilu.

“Apalagi pemilu tidak mungkin bisa terselenggara kalau tidak ada anggaran tersedia untuk pembiayaan pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu,” kata Titi Anggraini, di Jakarta, Kamis (7/4/2022).

Kekhawatiran ini cukup beralasan. Titi menyebutkan, persoalan pendanaan yang tidak memadai pernah membuat pelaksanaan pilkada yang telah dijadwalkan tertunda.

“Misalnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sula pada tahun 2015 dan pilkada ulang Kabupaten Tolikara pada tahun 2017,” terangnya.

Dia berharap situasi serupa tidak menjadi dalih menunda Pemilu 2024. Sebab konstitusi tegas memerintahkan pemilu harus terselenggara setiap 5 tahun sekali, dan pada 20 Oktober 2024 harus sudah ada pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI hasil Pemilu 2024.

Menyinggung soal anggaran Pemilu 2024 yang ideal, Titi menilai, belum ada rujukan yang terukur. Namun UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur sejumlah rambu-rambu yang harus terpenuhi dalam menyelenggarakan pemilu yakni digelar secara jujur, adil, dan demokratis.

Terdapat pula prinsip yang harus dipedomani penyelenggara pemilu antara lain, pemilu harus terselenggara dengan menjamin kemandirian penyelenggara pemilu, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

“Maka anggaran pemilu mestinya mampu merespons berbagai prinsip-prinsip tersebut agar bisa terpenuhi dengan baik. Secara khusus bila dikaitkan dengan anggaran, anggaran pemilu harus didesain efektif dan efisien,” ujarnya.

Keterlibatan Masyarakat

Dengan begitu, masyarakat harus terlibat dan memastikan anggaran pemilu efektif dan efisien. Penyusunannya harus secara akuntabel sehingga semua pihak bisa menjaga bagkan ikut mengawal agar alokasi anggaran yang tersedia memadai untuk mencapai terwujudnya pemilu yang luber, jurdil, dan demokratis.

“Biaya-biaya yang jor-joran serta sekadar aksesori atau simbolik jangan sampai lolos dalam penganggaran,” kata dia.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia menyatakan, pembahasan anggaran dan tahapan pemilu bakal dilakukan pada pekan depan, setelah Presiden Jokowi melantik anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027. Sejauh ini pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu baru sepakat menetapkan pileg dan pilpres digelar 14 Februari 2024 dan pilkada pada 27 November 2024.

Sedangkan tahapan masa kampanye dan penganggaran belum diputuskan. Anggaran pemilu sudah dibahas pada  tingkat badan anggaran (Banggar) DPR namun masih berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk diputuskan.

“Tinggal menunggu hasil pembahasan akhir antara pimpinan Banggar dan Kemenkeu. Saya dengar sudah ada persetujuan anggaran di tingkat Banggar DPR, tinggal dengan pemerintah saja,” ujar Doli.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button