News

Masa Tanggap Darurat Kebakaran TPA Jatibarang Diperpanjang

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang memperpanjang masa tanggap darurat bencana kebakaran yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jaribarang.

Kepala Dinas Damkar Kota Semarang, Nurkholis mengatakan, masa tanggap darurat semestinya adalah mulai tanggal 19 – 25 September 2023.

Namun karena untuk memastikan proses pendinginan berjalan hingga tuntas dan tidak ada lagi asap-asap yang muncul maka masa tanggap darurat diperpanjang 14 hari sejak tanggal 25 September lalu.

“Masa tanggap darurat kami perpanjang 14 hari lagi setelah tanggal 25 September lalu. Artinya masih 10 hari kedepan lagi masa tanggap darurat,” kata Nurkholis, Jumat (29/9/2023).

Dalam masa tanggap darurat ini, lanjutnya, dilakukan guna menuntaskan pemadaman kebakaran hingga titik api terbawah dari tumpukan sampah yang ada.

“Meskipun itu TPA pasif,  kalau gundukan sampah ini bisa mencapai kedalaman 20 meter atau lebih dan dibawahnya ternyata masih ada titik api, dan kita bisa mengalami kesulitan pemadaman hingga ke dalam, jadi perlu waktu lebih,” bebernya.

Nurkholis menjelaskan memang saat ini api dan asap sudah tidak nampak lagi. Namun pihaknya tetap mengantisipasi potensi munculnya kembali api.

“Harus kita pantau sampai tuntas. Makanya perpanjangan 14 hari,” tuturnya.

Pihaknya saat ini juga masih menyiagakan puluhan anggota beserta dua armada Damkar. Mereka yang masih bersiaga masih terus melakukan pendinginan di bekas titik-titik api.

“Kita ada pendinginan dengan pipa modifikasi. Pipa kita suntik ke gundukan sampah kurang lebih sampai kedalaman dua meter. Dengan harapan, semprotan air bisa menyebar hingga lapis terdalam. Kalau hanya di permukaan, kita tidak bisa tahu di dalamnya,” tandasnya.[InilahJateng]

Back to top button