News

Kubu AG Kritik Mario Dandy yang Tak Kunjung Diadili

Kuasa hukum AG, Bhirawa J Arifi merespon soal berkas Mario Dandy yang belum juga lengkap atau belum P21 hingga saat ini.

Padahal, Mario Dandy adalah pelaku utama dalam kasus penganiayaan David Ozora. Justru AG (15) yang dianggap turut serta, kasusnya sudah sampai meja kasasi.

“Iya ini sebetulnya kami yang menjadi pertanyaan bersama. Padahal kita melihat posisi tersangka Mario Dandy jauh lebih awal anak AG,” ujar Bhirawa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).

Beberapa kali berkas Mario Dandy dan Shane Lukas dikembalikan jaksa ke penyidik karena belum lengkap. Namun hingga hampir lima bulan berselang, masih belum ada kabar kapan sidang perdana Mario dan Shane digelar.

“Ini menjadi perhatian bersama dan kami pun juga bingung kenapa ini kok susah sekali kita ingin menuntut dan mencapai keadilan di negeri ini. Bahwa pelaku utama itu tidak dimulai-mulai,” ungkapnya.

Sebelumnya, kritik terhadap penanganan berkas Mario Dandy juga dilontarkan pihak korban David Ozora. Lewat perwakilan keluarga, David menyindir agar Mario dibebaskan saja.

“Kami, keluarga David Ozora yang mengikuti perkembangan kasus hukum atas tersangka utama Mario Dandy, penganiaya berat dengan perencanaan atas anak kami David merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini,” ujar Alto Luger perwakilan keluarga David kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).

Lebih lanjut, Alto mengatakan karena ketidakjelasan perkembangan, pihaknya meminta untuk agar Mario dibebaskan. Tak hanya itu, dia juga meminta agar Mario dijadikan duta free kick. Alasannya, anak eks Ditjen Pajak tersebut telah menendang kepala David seakan-akan seperti bola.

“Untuk itu maka kami merasa sebaiknya Mario Dandy dibebaskan saja, dan sekaligus diangkat sebagai Duta Free Kick oleh Polda Metro Jaya, karena prestasinya yang sangat luar biasa yaitu bisa melihat kepala seorang anak sebagai bola yang pantas untuk ditendang, dan diakhiri dengan selebrasi, dan juga prestasinya yang mampu membuat berkas kasusnya bisa berputar-putar antara Polda Metro dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” ungkapnya.

Back to top button