News

KPK Harap Hakim Tolak Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan Hakim Agung Gazalba Saleh. Praperadilan diajukan Saleh merespons langkah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA)

“Harapan kami praperadilan ke depan akan ditolak,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Johanis menjelaskan, ia tak keberatan apabila Gazalba Saleh mengajukan praperadian. Sebab, gugatan praperadilan merupakan hak setiap tersangka.

“Kalau misalnya tersangka merasa bahwa dia mempunyai hak untuk mengajukan praperadilan terkait penetapan dia sebagai tersangka, itu adalah hak dia. Dia mau melakukan atau tidak itu hak dia,” kata Johanis.

Dia memastikan, KPK siap menjawab permohonan praperadilan tersebut.

“Ketika dia melakukan hal itu, kami pun dari KPK akan menjawab semua proses-proses yang ada di praperadilan,” ujar dia.

Daftarkan Permohonan Praperadilan

Gazalba Saleh mendaftarkan permohonan praperadilan pada Jumat (25/11/2022) dengan klasifikasi perkara sah atau tidak tidaknya penetapan tersangka.

Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung Senin pekan depan (12/12/2022).

Dalam petitum permohonan, Gazalba meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Berikutnya, menyatakan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 1 November 2022 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka terkait dengan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Oleh karena itu, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Selanjutnya, menyatakan penetapan tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut adalah tak sah dan tidak berdasar atas hukum.

“Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.”

KPK sendiri sudah menjebloskan Hakim Agung Gazalba Saleh ke Bui. Langkah KPK menahan Gazalba menyangkut kepentingan penyidikan penanganan kasus dugaan suap tersebut.

Back to top button