News

KPK Diminta Tanggung Jawab Atas Wafatnya Lukas Enembe


Kuasa Hukum Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona meminta pertanggung jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas wafatnya Lukas. 

Lukas mengembuskan nafas terakhir di ruangan Paviliun Kartika, di  Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Selasa (26/12/2023) sekitar pukul 11.15 WIB di tengah masa pembantaran.

“Oh iya. Harus tanggung jawab. Iya dong orang sakit. Dalam hukum orang sakit tidak boleh diadili,” ujar Pertrus kepada awak media di Kawasan Rumah Duka dan Krematorium Sentosa, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).

Ia mengungkapkan masa simpatisan Lukas di bumi cendrawasih sedang bergejolak menuntut protes.

“Saya ditelpon dari Papua sekarang gejolak di Papua dan mereka menyebut Pak Lukas tidak bersalah. Mereka kabarkan ke saya. Kakak massa sudah bergerak kita mau ngomong apa?,” ucap Petrus usai mengangkat telepon dari pihak tidak diketahui identitasnya.

Petrus mengklaim kliennya tidak bersalah dan tidak melakukan tindak pidana korupsi di Pemprov Papua. Ia membantah Gubernur Papua itu menerima gratifikasi sebesar Rp 1 Miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka terkait pengondisian proyek infrastruktur. Begitu juga terkait kepemilikan hotel Angkasa di Papua.

“Hakim malah buat blunder. Blundernya apa?. Di putusan Rijatono Lakka hakim menyatakan bahwa hotel itu punya Bapak Lukas. Di putusan Pak Lukas hakim menyatakan bahwa hotel itu punya Rijatono Lakka,” jelas dia.

Lukas Enembe terjerat kasus korupsi suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Ia pun divonis Hakim Tipikor PN Jakpus delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan pidana kurungan pengganti  Lukas Enembe juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp19.690.793.900.

Kemudian, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.

Dari awal  Lukas Enembe ditahan KPK, hingga kasus ini bergulir di penyidikan dan pengadilan, ia acap kali mengeluhkan sakit.

Berdasarkan hasil pemeriksaan IDI menemukan bahwa Lukas Enembe memiliki riwayat stroke nonperdarahan dengan gejala sisa, diabetes melitus tipe dua terkontrol tanpa obat; dan hipertensi dengan penyakit jantung koroner tanpa tanda-tanda gagal jantung.

Selain itu, ditemukan penyakit ginjal kronik stadium lima atau stadium akhir akibat komplikasi diabetes melitus.

 

Back to top button