News

Mantan Ibu Negara Malaysia Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda hingga Rp3,2 Triliun

Pengadilan Malaysia menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada istri mantan Perdana Menteri Najib Razak karena korupsi. Rosmah Mansor terbukti mencari dan menerima suap sebagai imbal balik kontrak proyek pemerintah.

Vonis ini diputuskan pada Kamis (1/9/2022), hanya beberapa hari setelah Najib Razak dijebloskan ke penjara karena kasus korupsi.

Rosmah juga harus membayar denda sebesar 970 juta ringgit atau sekitar Rp3,2 triliun, yang merupakan rekor tertinggi dalam sejarah Malaysia.

Sesaat setelah vonis dibacakan Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, sambil meneteskan air mata, Rosma mengungkapnya kekecewaannya.

“Saya harus mengakui bahwa saya sangat sedih dengan apa yang terjadi hari ini. Tidak ada yang melihat saya mengambil uang, tidak ada yang melihat saya menghitung uang, tetapi jika itu kesimpulannya, saya serahkan kepada Tuhan,” ujar Rosmah.

Rosmah (70) mengaku tidak bersalah atas tiga tuduhan soal meminta dan menerima suap antara 2016 dan 2017 untuk membantu perusahaan mendapatkan proyek pembangkit listrik tenaga surya senilai USD 279 juta dari pemerintah Najib.

Jaksa mengatakan Rosmah meminta suap sebesar 187,5 juta ringgit dan menerima 6,5 juta ringgit dari seorang pejabat perusahaan yang memenangkan proyek tersebut.

Rosmah berdalih dia dijebak oleh mantan pejabatnya serta beberapa pejabat pemerintah dan perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut.

Vonis ini dipastikan bukan yang terakhir untuk Rosmah. Hasil penyidikan penegak hukum Malaysia, ada 17 dakwaan pencucian uang dan pengemplangan pajak dalam kasus terpisah yang menunggu Rosmah.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button