Ototekno

Dalam 60 Hari, Kominfo Tindak 200 Ribu Konten Negatif Termasuk Judi Online dan Pornografi

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam rilis pers pada Selasa, mengungkapkan angka signifikan terkait konten negatif di internet yang telah ditangani oleh Kementerian Kominfo. Dari tahun 2018 hingga 17 September 2023, sebanyak 3.761.730 konten negatif telah ditindak, termasuk konten judi online, fintech ilegal, dan pornografi.

“Sebanyak 969.308 konten judi online, 8.954 konten fintech ilegal, dan 1.211.571 konten pornografi telah kami tindak,” ujar Menkominfo. Selain itu, penanganan terhadap laman judi yang disisipkan pada situs pemerintah mencapai 9.607 temuan.

Menteri Budi menambahkan bahwa dalam periode dua bulan terakhir saja—17 Juli hingga 17 September 2023—sebanyak 200.216 konten negatif telah diidentifikasi dan ditangani. Ini mencakup 109.090 konten judi online, 92 konten penipuan, 18.219 konten pornografi, dan 1.931 akun rekening terkait perjudian.

Dalam menangani fenomena ini, Menkominfo mengeluarkan Instruksi Menteri Nomor 1 Tahun 2023 pada tanggal 14 September 2023 tentang Pemberantasan Judi Online. “Kami berkomitmen melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas konten judi online atau judi slot di seluruh platform dalam waktu tujuh hari sejak tanggal 14 September 2023,” tegas Menteri Budi.

Sesuai instruksi, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, akan melakukan identifikasi terhadap nomor rekening dan nomor telepon yang digunakan oleh pelaku judi online. Selain itu, upaya edukasi dan sosialisasi antijudi online telah direncanakan.

Menteri Budi juga mengatakan bahwa Kemenkominfo meningkatkan kapabilitas mesin dan sumber daya manusia untuk lebih efektif dalam penanganan konten negatif. Ini termasuk “crawling” atau pengaisan URL dan rekening terkait dengan konten negatif serta meminta pemblokiran rekening bank melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami juga meningkatkan kerja sama yang lebih intensif dengan platform digital, penyedia layanan internet, dan Kejaksaan untuk memonitoring konten dan isu di ruang digital,” tambah Menkominfo.

Back to top button