News

Layangkan Gugatan, Almas Merasa Jasanya Tak Diapresiasi Gibran


Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo didasari persoalan tidak adanya apresiasi dalam memuluskan putusan MK 90/PUU-XXI/2023, sebab putusan tersebut telah menjadi ke karpet merah bagi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu maju ke kontestasi Pilpres 2024.

Mungkin anda suka

Almas pun angkat bicara melalui kuasa hukumnya, Arif Sahudi. Ia pun menjelaskan perihal alasan gugatan dilayangkan ke PN Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), yang akan dijadwalkan persidangan perdana setelah pencobolosan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, pada 15 Feburari 2024.

Gugatan tersebut diajukan dalam rangka memenuhi kewajiban kliennya. Di mana menurut putra dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman itu, Gibran dinilai tidak ada itikad baik atau pun sekadar mengucapkan terimakasih atas jasanya meloloskan Gibran sebagai cawapres.

“Intinya gugatan itu kita ajukan dalam rangka untuk memenuhi kewajiban dari Mas Almas, Mas Almas ingin menuntut kepada Mas Gibran ucapan terimakasih, karena selama ini Mas Gibran itu orang baik, ketika Pilkada dulu akhirnya terpilih, orang-orang pendukungnya diucapkan terimakasih. Lha ini Mas Almas membuka ruang yang lebar sehingga Mas Gibran bisa naik ke puncak, tapi sampai detik ini belum pernah mendapat ucapan terimakasih, itulah yang menjadi rujukannya,” kata dia dalam konferensi pers, di Solo, dikutip Inilahjateng, Jum’at (2/2/2024).

Gugatan pertama Almas teregisterasi dalam nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt. Gugatan itu dinilai merugikan Almas sebesar Rp10 juta. Namun, apabila Gibran mengucapkan terima kasih kepada kliennya, maka persoalan hukum akan selesai. “Kita gugat Rp10 juta, nanti dikasihkan ke panti asuhan bukan untuk pengacaranya. Kenapa milih Rp10 juta? Karena waktu itu biaya untuk saya segitu,” ujarnya.

Disinggung mengenai kedua gugatan berkaitan dengan klasifikasi perkara sama yakni wanprestasi. Arif menyampaikan hal ini sepenuhnya keinginan dari Almas dan pihaknya akan mematuhi alur persidangan yang berlaku.

“Urusan itu (Wanprestasi) biar hakim yang menilai. Orang menggugat apapun boleh. Kalau perdebatan memenuhi itu, itu perdebatan hukum. Saya sekalu lawyer diminta mas Almas gugatan wanprestasi, ya sudah saya laksanakan,” ujarnya mengungkapkan.

Kedua gugatan ini, tercantum dalam situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Solo. Pertama, teregisterasi 22 Januari 2024 tercatat atas nomor perkara, 2 Pdt.G.S/2024.PN Skt. Lalu gugatan kedua, teregisterasi pada Senin 29 Januari 2024 dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Menurutnya alasan memilih jalur hukum, adalah langkah yang dinilai elegan. Di mana hanya melalui jalur hukum semua pihak tidak merasa direndahkan.  Sementara itu, terlepas Almas kenal atau tidaknya kepada Gibran, Arif mengatakan, jika Almas hanya ingin dipuji karena mempunyai jasa mengantarkan Gibran maju dalam kontestasi Pilpres 2024. “Almas manusia biasa, yang ingin dipuji dan diucapkan terimakasih. Karena apapun dia punya jasa itu, terlepas kenal atau tidak, dan ditunggu-tungu tidak ada, yasudah digugat saja,” kata dia.

Diketahui, Almas adalah penggugat batas usia capres dan cawapres yang memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun maju asal pernah menjadi kepala daerah. Gugatan Almas tersebut telah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Nomor 90/PUU-XII/2023.

Back to top button