News

Hina Ning Imaz, Eko Kuntadhi Bisa Dijerat Pasal Penistaan Agama

Bekas Ketua Umum Ganjarist Eko Kuntadhi dapat dijerat pasal penghinaan agama. Ini buntut dari ulah olok-oloknya alias penghinaan terhadap Ustazah Imaz Fatimatuz Zahra alias Ning Imaz putri dari KH Khaliq Ridwan, pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo.

Pasalnya, Ning Imaz dihina setelah menjelaskan soal tafsir Surat Ali Imran ayat 14 dalam sebuah video. Lantas, Eko menanggapi video itu dengan twit ‘Jadi bidadari itu bukan perempuan?’ pada Selasa (13/9/2022).

Dia juga mengunggah video Ning Imaz dengan menambahkan kata-kata tak pantas. “Tolol tingkat kadal. Hidup kok cuma mimpi selangkangan,” bunyi caption yang ada dalam video unggahan Eko Kuntadhi itu.

Tangkapan layar cuitan Eko Kunthadi yang menghina ning Imaz
Tangkapan layar cuitan Eko Kunthadi yang menghina Ning Imaz

“Penghinaan terhadap Ning Imaz jika hanya menyerang pribadi Ning Imaz merupakan suatu penghinaan pada seseorang. Namun, jika Pegiat Sosial Eko Kuntadhi berniat menghina Alquran, maka bisa masuk pada penistaan kitab Suci Alquran,” kata Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) PWNU DKI Jakarta, Khalilurrahman kepada Inilah.com di Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Sebagai informasi, sebutan Ning adalah gelar atau panggilan kehormatan untuk putri kiai di pesantren (Gus jika laki-laki).

Lebih jauh Kiai Khalil menjelaskan, penghinaan terhadap Ning Imaz perlu disikapi secara bijaksana. “Perbedaan pendapat dalam menafsirkan suatu ayat merupakan hal yang lumrah di kalangan mufassirin,” ucapnya.

Dalam penafsiran suatu ayat, kata dia, kalau ada perbedaan pendapat di dalam penafsiran, tidak boleh menggunakan kata-kata yang kasar atau kata-kata yang kotor. “Melabeli sesorang dengan kata-kata tolol, bodoh, dan lain sebagainya menunjukkan baik buruknya kepribadian seseorang,” ujarnya.

Sudah sepatutnya dalam bermedia sosial, Kiai Khalil menegaskan, menjaga etika, berperilaku, dan berkomunikasi yang baik. “Menghina dan menjatuhkan seseorang terlebih orang tersebut adalah keluarga terhormat, merupakan sesuatu yang tidak dibenarkan dalam agama manapun,” imbuhnya.

Back to top button