News

Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Lakukan Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Komisioner Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menyatakan adanya indikasi kuat obstruction of justice atau menghalang-halangi upaya penyidikan terkait tewasnya Brigadir J yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya.

“Apa kira-kira yang sudah lumayan terang benderang, salah satunya adalah adanya indikasi kuat adanya obstruction of justice,” jelas Anam saat memberikan keterangan pers Kamis (11/8/2022).

Anam menambahkan, para pelaku diduga telah melakukan berbagai upaya dalam menghalangi penyidikan.

“Kalau dalam bahasa hukum yang biasanya dipahami oleh masyarakat dalam konteks kasus ini, itu terkait dengan bagaimana TKP berubah dan lain sebagainya,” sambung Anam.

Sehingga dalam hal ini, Anam menyebutkan bahwa tim Komnas HAM menemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus ini.

Obstruction of justice itu kalau dalam konteks HAM itu diskusinya ini pelanggaran HAM ataukah tidak, indikasinya sangat kuat kesana (pelanggaran HAM),” pungkas Anam.

Seperti diketahui, Penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, mereka yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf atau KM (asisten rumah tangga dan sopir Putri Candrawathi).

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, diancam hukuman mati, maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Back to top button