Gallery

Ketahui Jenis-jenis Penganiayaan dan Jerat Hukumnya

Seorang anggota Paspampres, Praka RM, bersama dua rekannya sesama tentara, yang berasal dari satuan Direktorat Topografi TNI AD dan satuan Kodam Iskandar Muda, dibekuk Polisi Militer Kodam Jaya. Ketiganya disangka menganiaya seorang penjaga toko kosmetik di Ciputat, Kota Tangerang Selatan, 12 Agustus lalu.

Korban bernama Imam Masykur harus menghembuskan napas terakhir lantaran luka-luka penganiayaan dialaminya. Korban yang diculik para pelaku dihabisi karena tidak mampu membayar uang tebusan Rp50juta.

Pomdam Jaya memastikan, motif penculikan yang dilakukan Praka RM dan dua anggota TNI lainnya karena alasan ekonomi.

Jika terbukti bersalah, ketiga pelaku terancam pidana 10 tahun penjara karena tindakan para pelaku masuk dalam kategori penganiyaan berat.

Jenis-jenis Penganiayaan dan Ancaman Pidananya

KUHP mencatat terdapat enam jenis tindak pidana penganiayaan dan sanksi pidananya seperti dikutip dari laman HukumOnline.Com.

1. Penganiayaan Biasa

Penganiayaan biasa tertuang di dalam pasal 351 KUHP, yaitu hakikatnya semua penganiayaan yang bukan penganiayaan berat dan bukan penganiayaan ringan. Penganiayaan biasa terbagi ke dalam beberapa jenis, yaitu:

  1. Penganiayaan biasa yang tidak dapat menimbulkan luka berat maupun kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan atau denda Rp4.500.
  2. Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tahun.
  3. Penganiayaan mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara dan selama-lamanya 7 tahun.
  4. Penganiayaan yang berupa sengaja merusak kesehatan.

2. Penganiayaan Ringan

Penganiayaan ringan diatur dalam pasal 352 KUHP, penganiayaan ringan berupa bukan penganiayaan berencana, bukan penganiayaan yang dilakukan terhadap ibu/bapak/anak/istri, pegawai yang bertugas, memasukkan bahan berbahaya bagi nyawa, serta tidak menimbulkan penyakit maupun halangan untuk menjalankan pekerjaan, dan pencaharian.

Penganiayaan ringan diancam maksimum hukuman penjara tiga bulan atau denda Rp300 apabila tidak masuk dalam rumusan pasal 353 dan pasal 356 KUHP, dan tidak menyebabkan sakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan.

3. Penganiayaan Berencana

Ada tiga macam penganiayaan berencana yang tertuang di dalam pasal 353 KUHP, yaitu penganiayaan berencana yang tidak berakibat luka berat atau kematian dan dihukum penjara paling lama 4 tahun, lalu penganiayaan berencana yang berakibat luka berat dan dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun, serta penganiayaan berencana yang berakibat kematian yang dapat dihukum penjara selama-lamanya 9 tahun.

Seseorang yang melakukan penganiayaan berencana melakukannya dengan kehendak dan suasana batin yang tenang.

4. Penganiayaan Berat

Penganiayaan berat diatur dalam pasal 354 KUHP yaitu barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. Perbuatan penganiayaan berat dilakukan dengan sengaja oleh orang yang melakukannya.

5. Penganiayaan Berat Berencana

Penganiayaan berat berencana tertuang dalam gabungan pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dan pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana. Dalam pidana ini harus memenuhi unsur penganiayaan berat maupun penganiayaan berencana.

6. Penganiayaan Terhadap Orang

Pidana ini ditentukan dalam Pasal 351, 353, 354, dan 355 dan dapat ditambah dengan sepertiga:

  1. Bagi yang melakukan kejahatan itu kepada ibunya, bapaknya yang sah atau istri atau anaknya.
  2. Jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah.

Jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.

Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News.

Back to top button