News

Eks Ketua DPD Gerindra Malut Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK).

“Pihak dimaksud adalah salah satu pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara dan satu pihak swasta,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya Senin (6/5/2024).

Ali menjelaskan, keduanya ditetapkan tersangka  berdasarkan infomasi dan data baru terkait pihak pemberi suap lain pada Abdul Ghani Kasuba.

“Kecukupan alat bukti menjadi point penting KPK untuk berikutnya menyampaikan pada masyarakat mengenai identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk paparan dugaan perbuatan dan sangkaan pasalnya,” tutur Ali

Meski demikian, jubir bidang penindakan KPK ini belum mau mengungkapkan identitas pihak ditetapkan tersangka. Biasanya, identitas tersangka bakal diungkapkan ketika jumpa pers penahan nanti.

Berdasarkan sumber didapatkan, pihak ditetap sebagai tersangka yaitu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jacub dan Eks Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif yang berstatus sebagai pihak swasta.

Sebelumnya, kasus ini mulai terendus ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Malut dan Jakarta pada 18-19 Desember 2023. Dalam operasi senyap itu KPK mengamankan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan 17 orang lainnya. Serta, uang Rp752 juta turut diamankan dalam OTT KPK tersebut.

Sebagai bukti permulaan, Abdul Gani Kasuba menerima suap mencapai Rp2,2 dari sejumlah pihak swasta yang ikut dalam proyek beraroma rasuah di Malut yang nilai kontraknya sebesar Rp 500 miliar.

Dalam berkas perkara dugaan suap proyek infrastruktur, KPK telah menyidangkan pihak pemberi suap eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba. Diantaranya yaitu, Direktur Emiten nikel PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel Stevi Thomas (ST). Serta, Direktur Direktur PT Berinda Perkasa Jaya (BPJ), Kristian Wuisan (KW); Kadis Pemukiman Adnan Hasanudin (AH) dan; Kadis PUPR Daud Ismail (DI).  

Dalam dakwaan Jaksa, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), Stevi Thomas didakwa memberikan suap kepada Eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) dengan total USD 60 ribu atau sekitar Rp 940.656.000. Jaksa menjelaskan, adapun  tujuan uang suap itu  untuk memuluskan sejumlah izin usaha di bawah perusahaan tambang Harita Group di Pemerintahan Provinsi Malut.

Sedangkan, Dirut Birinda Perkasa Jaya, Kristian Wuisan (KW) didakwa menyuap Eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebesar Rp 3,5 miliar. Uang pelicin digunakan untuk memenangkan sejumlah lelang proyek  jalan dan sejumlah proyek infrastruktur lainnya di Provinsi Malut dalam rentang waktu tahun 2020-2023.
 

Back to top button