News

Kejagung Dalami Motif Dirjen Kemendag Terima Suap Izin Ekspor Minyak Goreng

Kejaksaan Agung terus menelusuri dan mendalami motif dugaan suap ekspor minyak goreng yang diterima Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya akan membongkar motif gratifikasi atau suap yang diduga diterima Dirjen Daglu Kemendag.

“Untuk Dirjen Daglu dapet apa, kita masih mengembangkan apakah ada indikasi gratifikasi atau suap, kami masih dalami. Maka, kami belum bisa sampaikan secara fulgar,” kata Febrie dalam konferensi pers, Jumat (22/4/2022).

Kejagung akan menyoroti alasan Wisnu meloloskan korporasi yang tidak memenuhi syarat penerbitan izin ekspor dan melakukan manipulasi pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) korporasi sebesar 20 persen.

“Dalam proses pengajuan tidak memenuhi syarat, itu yang menjadi pertimbangan dan penerbitan izin. Apakah terima suap motifnya? Kita lagi dalami,” kata Febrie yang juga mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu.

“Ada kelangkaan Kejaksaan melakukan penelusuran dan penyidikan alat bukti yang cukup persetujuan ekspor kemendag oleh dirjen daglu dilakukan dengan cara melawan hukum, riilnya DMO itu tidak terpenuhi secara nyata sehingga minyak goreng tidak ada di pasar,” lanjutnya.

Dalam kasus suap ekspor minyak goreng, Kejagung menjerat empat tersangka dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah menaikkan perkara ke tingkat penyidikan.

“Ketentuan perdagangan sebagai ketentuan yang dijadikan dasar oleh penyidik bahwa tersangka melakukan perbuatan melawan hukum. Sekitar 7 ahli diperiksa dan kini kita naikkan ke penyidikan karena memiliki dampak terhadap kerugian perekonomian negara,” jelasnya.

Kini, penyidik Kejagung masih mengumpulkan Barang Bukti Elektronik (BBE) dan sejumlah alat bukti lainnya untuk kepentingan melengkapi konstruksi perkara.

“Barang bukti elektronik memperkuat adanya kerja sama antar tersangka. Kini penyidik sedang disibukkan penelitian BBE apakah bentuk percakapan dan lainnya,” bebernya.

“Ada juga tindakan penyitaan alat bukti dokumen penting. Kemajuan paling baik, kemarin dilakukan diskusi penyidik dengan auditor dipimpin kepala BPKP untuk menyamakan persepsi antara penyidik dengan auditor BPKP. Hal ini bukan hanya tentang dampak ekonomi tetapi tentang kebijakan BLT (minyak goreng) maupun kebijakan yang lain,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap ekspor minyak goreng. Mereka yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dan 3 pihak swasta yakni Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager PT Musim Mas Picare Togare Sitanggang. [fad]

Back to top button