News

Kasus Bocoran Putusan MK, Bareskrim Akan Periksa Denny Indrayana

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan memeriksa Denny Indrayana dalam waktu dekat. Langkah ini dilakukan Polri sebagai tindaklanjut atas laporan terkait dugaan ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara.

Dalam laporan tersebut Denny Indrayana berstatus sebagai terlapor atas pernyataannya terkait bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem proporsional tertutup pada pemilu.

“Ya, pada saatnya akan diperiksa,” kata Agus Andrianto kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).

Meski begitu, Agus belum bisa memastikan waktu pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Denny Indrayana. Sebab Polri masih mengkaji kembali laporan yang masuk tersebut.

Selain itu, Agus memberikan sinyal akan menindaklanjuti laporan yang menjadi sorotan publik, salah satunya terkait Denny Indrayana ini.

“Sedang diteliti kan arahan pak Kapolri sudah jelas, sudah disampaikan kita akan dalami laporan tersebut apakah menimbulkan keonaran atau tidak, kalau berita-berita itu belum tentu menimbulkan kegaduhan kan sebaiknya nanti kita akan lihat dari keterangan ahlinya, kita akan proporsional,” ungkapnya.

Sebelumnya, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh orang berinisial AWW, Rabu (31/5/2023). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

AWW melaporkan Denny akibat pernyataannya soal putusan MK. Sebab Denny mengaku mendapatkan bocoran jika MK akan mengeluarkan putuskan sistem proporsional tertutup pada pemilu.

Denny dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Berdasarkan keterangan pelapor, laporan tersebut dibuat setelah melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99 pada 31 Mei 2023.

Back to top button