News

PDIP Akan Kawal Kebijakan Ekspor Pasir Jokowi

PDI Perjuangan (PDIP) akan mengawal terus rencana kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membuka kembali keran ekspor pasir laut. Kebijakan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku sudah meminta penjelasan beberapa pihak soal kebijakan ekspor pasir laut ini. Sebab kebijakan ini menjadi polemik di masyarakat.

“Jadi ketika muncul kontroversi terkait dengan kebijakan ekspor pasir laut, saya bertanya kepada pak Sakti Wahyu Trenggono (menteri kelautan dan perikanan) bahkan beliau sudah memberikan penjelasan ke pers bahwa prinsipnya itu komitmen yang sangat kuat di dalam menjaga ekosistem laut aspek ekologi di kedepankan,” terang Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Jumat (2/6/2023).

Ia menambahkan, bahwa peraturan ini secara efektif masih akan menunggu adanya sebuah tim yang bertugas untuk melakukan verifikasi. “(Nantinya akan berisikan) tim ahli NGO (Non Government Organization) yang akan dilibatkan di dalam sedimentasi laut,” sambungnya.

“Karena dari sedimentasi ini lah yang kemudian akan dilakukan di dalam program-program stategis nasional. Jangan sampai pulau kita tenggelam, karena adanya reklamasi secara liar tanpa izin,” tegas Hasto.

Oleh karena itu, ia mengklaim bahwa tim ini akan segera dibentuk dalam rangka menjaga ekologi.

“Maka PDIP akan ikut mengawal dengan sebaik-baiknya sehingga persoalan terkait dengan sedimentasi laut, nanti dapat dicari penyelesaianya dengan memperhatikan aspek-aspek lingkungan,” pungkas Hasto.

Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut setelah sempat dilarang pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri. Izin tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Dalam Pasal 6 beleid tersebut, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut.

Dengan alasan mengendalikan sedimentasi itu, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk membersihkannya.

Dalam Pasal 8 beleid itu, Jokowi mengatur sarana yang bisa digunakan untuk membersihkan sedimentasi itu adalah kapal isap. Kapal isap itu diutamakan berbendera Indonesia.

Kalau tidak tersedia, Jokowi mengizinkan kapal isap asing untuk mengeruk pasir di Indonesia. Dalam Pasal 9, Jokowi mengatur pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan;

a. Reklamasi di dalam negeri;
b. Pembangunan infrastruktur pemerintah;
c. Pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha;
dan/atau
d. Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Back to top button