News

Ferdy Sambo Kehilangan Segala Hak Sebagai Anggota Polri, Termasuk Uang Pensiun

Polri memutuskan untuk memecat mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat (26/8/2022) dini hari.

Sebagai konsekuensinya, Ferdy Sambo terancam kehilangan segala haknya sebagai perwira tinggi Polri berupa gaji, tunjangan bahkan uang pensiunan.

“Kalau dipecat atau PTDH artinya semua hak yang bersangkutan terkait kepegawaian hilang semua,” kata pengamat Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto kepada inilah.com, Jumat (26/8/2022).

Di sisi lain, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo juga menambahkan, Ferdy Sambo juga tak diperkenankan mengenakan pakaian dinas Kepolisian usai dijatuhi sanksi pemecatan dari institusi Polri.

“Nanti setelah hasil putusan sidang KEPP kalau yang bersangkutan di PTDH, maka selanjutnya akan di upacarakan PTDH nya. Sejak itu resmi tidak menggunakan baju dinas lagi,” kata Dedi kepada inilah.com, Jumat (26/8/2022).

Menanggapi putusan KEPP, Ferdy SAmbo mengajukan banding.

Sebelumnya pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menyebut upaya banding Ferdy Sambo atas putusan PTDH dikarenakan menginginkan hak sebagai pensiunan Polri.

“Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun. Ya kalau dia banding itu kan hak beliau. Tetapi kita tetap berharap supaya PTDH. Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan,” pungkasnya.

Back to top button