News

Kajari Bondowoso Jadi Tersangka KPK Buntut Terlibat Suap Pengurusan Perkara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, Jawa Timur.

Selain Puji, KPK menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), serta dua pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW).

“Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023) malam.

Rudi menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut berawal ketika Kejari Bondowoso tengah menindaklanjuti salah satu laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Yossy dan Andhika.

Terungkap, Alexander dalam jabatannya dan atas perintah Puji kemudian melaksanakan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut

Selama proses penyelidikan berlangsung, Yossy dan Andhika melakukan pendekatan dan komunikasi dengan Alexander. Mereka meminta proses penyelidikannya dapat dihentikan.

Merespons hal itu, Alexander kemudian melaporkan hal itu pada Puji. Dia kemudian memerintahkan Alexander mengakomodasi keinginan Yossy dan Andhika.

Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara Yossy dan Andhika dengan Alexander sebagai orang kepercayaan Puji Triasmoro untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.

KPK yang menerima informasi soal penyerahan uang tersebut kemudian menyelidiki dan melakukan pengembangan berujung dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keempat pihak tersebut pada Rabu (15/6/2023). Barang buki yang disita yaitu uang tunai sejumlah sekitar Rp225 juta.

Puji dan keempat orang lainnyakemudian dibawa ke Polres Bondowoso oleh penyidik KPK untuk dilakukan permintaan keterangan awal. Dari pemeriksaan tersebut diketahui telah terjadi penyerahan uang kepada Alexander dan Puji sejumlah total Rp475 juta. Temuan menjadibukti permulaan untuk segera didalami serta dikembangkan.

KPK menjerat tersangka Yossy dan Andhika sebagai pemberi. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan,  tersangka Puji dan Alexander ditetapkan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Back to top button