News

Kacamata Kuda Irfan Widyanto: Sembarang Ikuti Perintah Berakibat Terseret Kasus Brigadir J

Kamis, 15 Des 2022 – 20:00 WIB

Irfan Widyanto, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan, Perintangan Penyidikan, obstruction of justice, Ferdy Sambo, Sidang Perdana, Brigadir J, - inilah.com

Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto saat akan menjalani persidangan di PN Jaksel, Pasar Minggu, Jaksel, Rabu (19/10/2022). (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan).

Eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto dinilai sangat sembarang mengikuti perintah petinggi Polri untuk mengamankan rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo. Irfan seolah mengenakan kacamata kuda sehingga menuruti perintah dari senior polisi yang berbeda divisi dengannya.

Untuk itu, Irfan harus menelan pil pahit ikut terjerumus dalam pusaran kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo.

Hal itu mengemuka saat Irfan dicecar sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kombes Pol Agus Nurpatria dan Brigjen Pol Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (15/12/2022).

Awalnya, Hakim Anggota Djuyamto merasa heran dengan sikap Irfan yang reaktif dengan perintah yang dilayangkan kepadanya. Padahal, perintah datang dari petinggi polisi yang bertugas di Biro Paminal Divpropam Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria.

Di sisi lain, sejumlah polisi dari Divpropam Polri dan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menyambangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan berencana Brigadir J terkait penanganan kasus tersebut.

“Apakah saudara melihat dua aktivitas yang dilakukan oleh dua divisi tadi, Divisi Propam, satu dari Satreskrim Polres Jaksel? Coba lihat ke belakang, nah ada petugas polisi di sana, ketika dia diberangkatkan dari asrama turun di halaman PN Jaksel, mereka bergerak ke tempat seperti contohnya disini pasti ada perintah toh. Ada pembagian ‘kamu disini’ betul toh?,” tanya Hakim Djuyamto.

“Siap,” jawab Irfan singkat.

Pola Komando Harus Jelas

Menurut Djuyamto, semestinya pola komando dan kerja di institusi kepolisian harus jelas, teratur, terukur, dan terstruktur. Oleh karena itu, tindakan mengikuti perintah dari petinggi Polri yang bukan merupakan bagian dari divisinya merupakan hal yang tidak wajar.

“Enggak bisa dia bergerak sendiri-sendiri. Harus ada aturan teratur tadi, terukur tadi ada jelas tujuannya apa dia ada disitu, mau apa, karena berkaitan dengan tanggung jawab. Terstruktur dia jelas perintahnya dari siapa, tanggung jawabnya kepada siapa, makanya tadi ditanya kepada majelis. Kalau betul saudara tadi mengatakan oh barang kali ini ada irisan antara tugas Reskrim dengan tugas Paminal. Kan seharusnya saudara paham. Mana yang didahulukan mana yang berhak,” kata Djuyamto menjabarkan.

“Terdakwa Agus ini orang Paminal toh. Kalau kaitannya dengan Paminal kenapa yang diperintah saudara, orang Reskrim. Harusnya saudara mikir saat itu. Tadi saudara mengatakan wah sudah benar menurut saya. Ya sekarang saudara tahu enggak itu hal yang keliru?,” lanjut Djuyamto

“Siap yang mulia,” ujar Irfan menjawab singkat.

Untuk itu, Hakim Djuyamto merasa tak perlu mengajari dan bertanya tentang tugas dan fungsi kerja dari jabatan yang diemban Irfan. Apalagi, bila dikaitkan dengan pelanggaran yang dilakukan Irfan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Harusnya enggak perlu kami bertanya seperti ini. Ketika semuanya sudah diproses di etik dan sudah ada PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Kami sebenarnya tidak perlu lagi mengupas di persidangan, enggak perlu. Karena jelas kok terkait dengan SOP, terkait dengan profesionalitas saudara sebagai polisi sudah tidak layak periksa di sini,” ungkap Djuyamto.

“Sebenarnya seperti itu. Tapi karena ini kaitannya dengan soal kita mau menggali ada mens rea (niat jahat) atau tidak, antara saudara kaitannya dengan terdakwa (Agus Nurpatria) ini. Mmau tidak mau kita singgung sedikit. Nyatanya betul toh, itu hal yang keliru toh. Kalau semuanya bebas orang Paminal bisa perintah Reskrim, apa gunanya pembagian divisi, apa gunanya pembagian job description. Gitu loh, dari situ saja sudah enggak jelas kok,” sambungnya.

Tidak Wajar

Maka, campur tangan Divpropam Polri kepada Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan merupakan ketidakwajaran yang juga dibenarkan Irfan. Terlebih, sejumlah barang bukti kasus pembunuhan malah diamankan anggota Divpropam Polri. Bukan diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

“Jelas-jelas disitu Reskrim sudah hadir kok. Kalau saudara paham orang Reskrim barang bukti saudara serahkan kepada orang Paminal. Katanya saudara paham mana yang lebih berhak, kan gitu toh,” jelasnya.

“Siap,” kata Irfan irit bicara.

Back to top button