Market

Cegah Tambang Ugal-ugalan, Jatam Minta Jokowi Setop Bagi-bagi IUP ke Ormas


Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mendesak pemerintah membatalkan wacana pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas). Alasannya, bagi-bagi IUP ini dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut Kepala Divisi Hukum Jatam, Muhammad Jamil, untuk mendapatkan izin tambang, harus melalui melalui proses lelang dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, peserta lelang untuk IUP adalah industri tambang yang punya kemampuan alias qualified.

Karena tidak memiliki kemampuan, jangan sampai ormas yang diberikan IUP itu hanya menjadi broker alias calo saja. Alhasil, terjadi penambangan yang ugal-ugalan, membahayakan bahi lingkungan dan warga di sekitar tambang.  

“Kami di JATAM itu mendesak agar wacana-wacana seperti ini dihentikan. Kenapa? Karena ini menciptakan kegaduhan publik, itu satu hal. Hal kedua yang lebih penting juga itu jangan hanya diwacanakan soal dapat izin tambang,” ujar Jamil, jakarta, dikutip Senin (6/5/2024).

“Tapi penting juga disampaikan bahwa kita membangun republik ini dari awal menggunakan kekuatan tambang, tapi kok kita gak kaya-kaya. Artinya ada lose (didalam) pengelolaan tambang kita,” tambahnya.

Jamil menduga, wacana pemberian izin tambang kepada ormas ini, hanya akan memperkuat praktik-praktik politik culas di luar dari partai politik, untuk kepentingan tertentu.

“Sejak awal kami sudah curiga bahwa itu adalah upaya untuk mencari mesin politik diluar partai. Bisa saja ini juga sebagai upaya untuk meng konsolidasikan kekuatan jelang Pilkada 2024,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Jamil menyebut adanya wacana bagi-bagi IUP ini, diprediksi untuk memuluskan dan ‘menggendutkan’ para pemain atau mafia tambang di Indonesia.

Diketahui, rencana membagikan izin usaha pertambangan (IUP) ke Ormas melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, alasan pemberian IUP itu karena para Ormas punya kontribusi sehingga Indonesia merdeka.

“Di saat Indonesia belum merdeka, memang siapa yang merdekakan bangsa ini? Di saat agresi militer tahun 48 yang membuat fatwa jihad memang siapa? Konglomerat? Perusahaan,” katanya.

“Kita kok malah enggak senang ya kalau negara hadir untuk membantu mereka? Tapi kok ada yang senang kalau investor yang kita kasih terus,” imbuhnya.

Back to top button