Market

Jangan Lebai, Menkes Budi Periksa Tagihan Listrik Peserta BPJS

Senin, 28 Nov 2022 – 15:55 WIB

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bela BPJS Kesehatan yang keuangannya dirongrong peserta kaya di DPR, Jakarta, Selasa (22/11/2022). (Foto: Okezone).

Rencana Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memeriksa tagihan listrik orang kaya yang selama ini menikmati perawatan kesehatan mahal di BPJS, menuai kecaman.

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Setiawan menilai, rencana Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunawan Sadikin itu, terkesan terlalu ikut campur urusan BPJS kesehatan.

“Menkes tidak pantas jadi pejabat publik, sewenang-wenang: periksa tagihan listrik itu, melanggar hak privasi masyarakat,” papar Anthony kepada Inilah.com, Jakarta, Senin (28/11/2022).

Langkah nekat sang menteri, menurut ekonom senior ini, Bisa dituntut. Kalau mengajukan klaim BPJS sudah sesuai peraturan dan UU, Menkes Budi tidak mempunyai hak untuk menolak. Apalagi mencari-cari kesalahan peserta BPJS Kesehatan. “Tidak ada aturan klaim dikaitkan dengan kekayaan,” tegasnya.

“Tersirat, Indonesia sudah menjelma menjadi negara kekuasaan, pejabat publik bisa seenaknya melanggar privasi masyarakat. Ini yang perlu kita kritisi,” imbuhnya.

Saat rapat dengan Komisi IX DPR, Jakarta, Selasa (22/11/2022), Menkes Budi janji akan mengecek tagihan listrik 1.000 orang yang tagihan biaya perawatannya besar di BPJS Kesehatan.

Dia mencurigai, keberadaan orang kaya justru membebani keuangan BPJS Kesehatan karena biaya pengobatan mereka cukup tinggi.

“Saya mau lihat 1.000 orang yang paling banyak expense-nya di BPJS. Saya mau tarik datanya, saya mau lihat itu PLN-nya besarnya berapa,” kata Menkes Budi.

Jika seseorang memiliki tagihan listrik di atas 6.600 VA, masuk golongan masyarakat mampu alias kaya.

“Kalau VA-nya di atas 6.600, yang pasti itu adalah orang yang salah. Karena saya juga dengar sering sekali banyak orang-orang yang dibayarin besar itu banyaknya, mohon maaf, orang-orang kadang konglomerat juga,” kata Budi.

Seharusnya, kata dia, peserta BPJS Kesehatan dari kelompok kaya, tidak bergantung hanya kepada program JKN. Mereka seharusnya mengkombinasikan iuran jaminan sosial BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta untuk mengobati penyakit.

“Saat ini, pemerintah bersama dengan asuransi swasta tengah membahas rencana kombinasi pembayaran atau coverage biaya perawatan kesehatan masyarakat yang dilakukan BPJS Kesehatan dan swasta,” terang mantan bankir Bank Mandiri itu.

Back to top button