News

Hak Suara Rakyat Bakal Terpasung bila Sistem Proporsional Tertutup Berlaku

Hak suara rakyat bisa terbungkam bila sistem proporsional tertutup diterapkan dalam gelaran Pemilu 2024. Sebab, sistem tersebut hanya memungkinkan rakyat mencoblos gambar partai tanpa bisa mengenal siapa calon wakil rakyat yang akan mewakili suara mereka di parlemen.

Heru Widodo, kuasa hukum politikus Golkar Derek Loupatty, Achmad Taufan Soedirjo dan Marthinus Anthon Werimon mengatakan, selain memasung hak suara rakyat, sistem tertutup juga mengabaikan hak calon anggota legislatif (caleg).

“Dengan membatalkan ketentuan proporsional terbuka lantas memberlakukan proporsional tertutup yang memberikan hak kepada calon terpilih berdasarkan nomor urut maka berarti memasung hak suara rakyat untuk memilih sesuai dengan piliahnnya dan mengabaikan tingkat legitimasi politik calon terpilih berdasrkan jumlah suara terbanyak,” ujar Heru saat persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Ia menegaskan perubahan sistem pemilu merupakan sebuah kemunduran. Karena, sistem prorporsional tertutup adalah produk usang yang sudah lama ditinggalkan. Menurutnya pada sistem proposional tertutup, mengandung kelemahan untuk mengunci kanal partisipasi publik.

Selain itu, sambung dia, adanya jarak akses hubungan antara pemilih dan wakil rakyat sehingga jelang pemilu muncul rentetan kekecewaan publik. Tak hanya itu, pada sistem proposional tertutup, kekuasaan partai dalam menentukan kadernya di kursi parlemen, bersifat mutlak.

“Adanya krisis calon anggota legislasi dan partai berkuasa penuh menjadi penentu siapa-siapa yang duduk di kursi parlemen setelah partai di konversikan ke jumlah kursi,” tegasnya.

Ia menekankan, melalui sistem proporsional terbuka rakyat bisa lebih bebas dapat menentukan calon wakil rakyatnya. Demikian juga dengan para caleg yang terpilih pun tak terlalu terikat dan bergantung pada partai politik.

“Dalam sistem proposional terbuka, hasilnya akan lebih sederhana dan mudah ditentukan siapa yang banyak dipilih yaitu calon yang memperoleh suara atau dukungan rakyat paling banyak,” imbuhnya.

Back to top button