Market

Inilah Penampakan Lahan Bandara Naratetama di IKN Nusantara

Badan Bank Tanah selesaikan tapal batas lahan seluas 360 hektare (ha) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim). Lahan untuk Bandara Naratetama, IKN Nusantara. Badan Bank Tanah selesaikan tapal batas lahan seluas 360 hektare (ha) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim). Lahan untuk Bandara Naratetama, IKN Nusantara.

Pemasangan patok batas lahan yang disiapkan untuk area Bandara Naratemana, kata Pimpinan Proyek Badan Bank Tanah Kabupaten PPU, Syafran Zamzami pada Sabtu (29/7/2023), telah selesai 100 persen. Sesuai target yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Saat ini proses pengerjaan pembangunan bandar udara (bandara) tahap pematangan lahan yang telah mencapai 40 persen,” kata Syafran.

Badan Bank Tanah dapat menyelesaikan pemasangan tapal batas lahan untuk lokasi pembangunan Bandara Naratetama itu pada 27 Juli 2023 sesuai target pemerintah pusat.

Lahan untuk area pembangunan bandara merupakan bagian dari bekas lahan hak guna usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA), yang dikelola Badan Bank Tanah seluas 4.162 hektare (ha).

Lokasi pembangunan bandara pendukung transportasi Kota Nusantara terletak di sebagian wilayah Kelurahan Gersik dan Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023, sebagai aturan percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandara Naratetama (very very important person/VVIP) untuk pendukung transportasi Kota Nusantara.

Setelah pematangan lahan selesai, kata dia, pemerintah pusat akan memulai pengerjaan pembangunan fisik bandara sesuai Perpres Nomor 31 Tahun 2023 itu.

Bandara penunjang Kota Nusantara bakal dibangun dengan panjang landas pacu (runway) 3.000 meter dan bisa didarati pesawat berbadan lebar jenis Airbus A400.

Bandara ibu kota negara baru Indonesia itu dibangun bertipe bandara internasional, sekaligus dapat digunakan keperluan militer dengan berkoordinasi TNI Angkatan Udara.

Kendala proses pemasangan patok batas dan pematangan lahan untuk area bandara seperti tanah ada yang rawa dapat teratasi, selanjutnya pengerjaan pembangunan fisik dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Back to top button