News

Kejagung Surati Jokowi, Minta Izin Periksa Achsanul Qosasi

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan pihaknya sudah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta izin dalam rangka pemanggilan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi, terkait dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo.

Ia mengatakan langkah ini perlu dilakukan, sebab menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK tepatnya pada Pasal 24 yang menyebutkan, ‘Tindakan kepolisian terhadap Anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden’.

“Ketentuan tersebut mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi. Tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden, sehingga saat ini kita menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ (Achsanul Qosasi) sebagai saksi,” kata Ketut kepada wartawan di Jakarta, Minggu (29/10/2023).

Ketut meyakini dalam waktu dekat izin tersebut akan diberikan oleh Jokowi. Karena menurutnya Presiden Jokowi dan Kejagung memiliki kesamaan pandangan dalam penegakan pemberantasan korupsi.

Terkait sejauh mana keterlibatan Achsanul, Ketut tak banyak bicara. Ia meminta publik bersabar, menunggu hasil penyidikan yang masih terus bergulir.

“Sebagaimana yang saya sampaikan sebelumnya siapapun yang disebutkan terlibat akan kami klarifikasi sehingga tidak menimbulkan polemik,” ucap Ketut.

Sebelumnya dalam persidangan perkara ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak menyebut nama Achsanul Qosasi (AQ) yang merupakan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI saat diperiksa sebagai terdakwa kasus korupsi BTS.

Galumbang mengakui mendapat informasi terkait penyerahan uang Rp40 miliar ke BPK dari tersangka kasus BTS Edward Hutahaean. Namun, dia tak menyebut siapa pihak dari BPK yang menerima Rp40 miliar itu.

Galumbang mengaku tak percaya 100 persen cerita terkait Achsanul Qosasi dan penyerahan Rp 40 miliar ke BPK yang disampaikan Edward. Menurutnya, Edward bisa saja mencatut nama Achsanul.

“Pak Jaksa, saya tidak bisa memastikan itu apa yang disampaikan benar atau tidak, misalnya ada orang menyebutkan nama bapak misalnya, benar atau tidak kan belum tentu, itu perlu didalami kan begitu,” kata Galumbang saat bersaksi dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Back to top button