News

Komnas Perempuan Surati Demokrat, Minta Kader Cabul Tidak Dilindungi

Komnas Perempuan surati Partai Demokrat terkait status kader berinisial DK yang dituduh melakukan pencabulan di sejumlah tempat. Komnas meminta Demokrat tidak melindungi kader yang terlibat dalam perkara kekerasan seksual.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menilai, sebagai parpol yang mendukung UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sepatutnya Demokrat mendukung upaya-upaya penegakan hukum. Komnas juga telah menerima laporan korban atas perbuatan keji yang diduga dilakukan DK.

“Jangan sampai kasus ini tidak ditangani dengan baik. Artinya hak korban diabaikan itu jangan sampai,” kata Siti, di Jakarta, Minggu (24/7/2022).

Siti mengatakan Komnas Perempuan telah menerima pengaduan korban yang didampingi LBH APIK Jakarta. Peran Komnas Perempuan dalam hal ini kata Siti agar proses penanganan terhadap korban bisa maksimal dan hak-haknya tidak diabaikan.

DK telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dalam perkara kekerasan seksual yang telah teregistrasi dengan nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V, 15 Juni 2022. Polri juga telah menyelidiki kasus tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor: Sp.Lidik/793/VI/2022, Dittipidum pada 24 Juni 2022.

“Berharap Partai Demokrat selaku salah satu pendukung UU TPKS tak mengabaikan laporan terhadap anggota DPR berinisial DK ke Mabes Polri atas tuduhan dugaan kekerasan seksual,” lanjut Siti.

Dia juga mengeritisi sikap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang tidak responsif menyikapi kasus tersebut. Seharusnya, MKD melakukan pemeriksaan dengan cara jemput bola, bukan seperti menunggu atau mendiamkan.

“Karena kalau menunggu laporan, korban itu juga memiliki kekhawatiran bagaimana memastikan kalau misalnya pemeriksaan di MKD itu tidak akan menghakimi atau bisa memenuhi rasa keadilan dia. Dan juga yang pertama adalah perlindungan terhadap korban,” kata Siti.

Back to top button