News

Ini Alasan KPK Enggan Ajukan Sidang In Absentia Harun Masiku


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menuruti permintaan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) untuk segera menyidangkan in absentia eks caleg PDIP Harun Masiku. Lembaga antirasuah bakal menyelesaikan perkara dugaan pemberian suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI tahun periode 2019-2024 hingga tuntas sampai Harun Masiku tertangkap.

“(Kami belum mau) Kalau kemudian hanya sekedar formalitas menyelesaikan perkara (Harun Masiku),” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, dikutip Rabu (24/1/2024).

Ali menerangkan sidang in absentia diutamakan kepada kasus korupsi terkait kerugian negara. Sedangkan, di kasus dugaan suap Harun, belum ditemukan bukti pasal kerugian negara tersebut. Hal ini pun telah diatur dalam pasal 38 ayat (1) Undang-Undang (UU) no.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

“Sidang in absentia sudah dijelaskan Pimpinan KPK (Nawawi Pomolango), bahwa sejauh ini belum ada  kepentingan ataupun  urgensi dari in absentia. Karena sekali lagi ini kan pasal-pasalnya bukan kerugian keuangan negara,” jelas Ali.

Ali menegaskan pihaknya tidak akan pernah berhenti memburu pria yang telah buron selama empat tahun tersebut. Ia pun menantang MAKI memberikan dokumen kematian Harun, apabila benar meninggal, sebagaimana yang pernah digaungkan ke publik. “Tapi Kami pastikan perkara dengan tersangka  HM dengan DPO Harun Masiku  ini, itu tidak pernah kami hentikan penyidikannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman dalam petitum praperadilannya meminta KPK agar segera menyidangkan Harun secara In Absentia (sidang tanpa kehadiran terdakwa).

Alasan Boyamin mengajukan praperadilan tersebut karena KPK terlalu lama menangkap Harun dan diduga telah meninggal dunia. Selain itu, dikhawatirkan isu hilangnya Harun menjadi komoditas politik jelang Pemilu 2024.

Gugatan praperadilan itu telah didaftarkan ke PN Jaksel pada Selasa (16/1/2024) dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN JKT SEL. Adapun selaku pemohon yaitu MAKI bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI). Sedangkan termohon adalah KPK.

Back to top button