News

Hari ini 3.500 Personel Keamanan Dikerahkan Jaga Gedung KPU, Bawaslu, dan DPR


Sedikitnya 3.500 personel gabungan melakukan pengamanan di tiga titik yang bakal dijadikan aksi massa menjelang penetapan hasil Pemilu 2024 hari ini, Rabu (20/3/2024).

Kapolres Jakarta Pusat, Susatyo menyebut personel gabungan itu di antaranya Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan Korbrimop Polri.

“3.500 personel itu untuk melakukan pengamanan pada objek KPU, Bawaslu dan juga di DPR yang rencana siang nanti akan ada beberapa elemen masyarakat menyampaikan aspirasinya baik dengan tema terkait yang pro atau pun kontra (terhadap penetapan),” ujar Susatyo di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).

Ia menambahkan pihaknya juga menyiagakan beberapa pola-pola keamanan agar elemen masyarakat yang menyampaikan aspirasinya dapat berjalan lancar dan tidak ada gesekan.

Namun dirinya mengaku belum bisa memastikan elemen masyarakat dari mana saja yang akan menyampaikan aksinya. Pasalnya diperkirakan ada 1000-2000 massa baik yang pro maupun kontra jelang penetapan.

Meskipun begitu, Susatyo menegaskan pihaknya akan memberikan pelayanan dan pengamanan yang baik kepada masyarakat siapapun unsurnya.

“Secara detail nanti kita bisa lihat di lapangan, apakah itu nanti ada secara masyarakat atau mahasiswa atau buruh, sama seperti di DPR baik juga nanti di masa pro juga akan ada mahasiswa tentunya,” tuturnya.

Sebagai informasi, KPU akan menggelar rapat oleno rekapitulasi untuk dua provinsi terakhir yakni Papua dan Papua Pegunungan.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari berharap berharap proses rekapitulasi di dua provinsi itu dapat selesai hari ini sehingga pihaknya bisa langsung melakukan penetapan hasil Pemilu 2024.

Namun, sebelum itu, Hasyim menyebut pihaknya akan menerbitkan Berita Acara dan Keputusan KPU lebih dulu mengenai penetapan hasil pemilu secara nasional yang berisikan keputusan hasil Pemilu presiden-wakil presiden, pemilu legislatif, dan pemilihan anggota DPD.

“Semoga bisa lancar dan tepat waktu, sehingga kita masih bisa menetapkan hasil pemilu secara nasional atau tingkat nasional sesuai dengan kerangka waktu yang telah ditentukan undang-undang yaitu dalam durasi paling lama 35 hari setelah hari pemungutan suara dan itu bertepatan dengan tanggal 20 Maret 2024,” jelas Hasyim.

Back to top button