Market

Didemo Korban Investasi Bodong, BTN Jamin Aman Uang Nasabah


Terkait penipuan investasi yang menyeret dua mantan pegawai PT Bank Tabungan Nasional (Persero) Tbk, yakni ASW dan SCP, sangat mencoreng citra perbankan pelat merah. Pihak BTN mengeklaim sudah memecat keduanya, Dana nasabah pun dijamin aman.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada sepeserpun dana nasabah yang raib atau hilang di BTN,” kata Corporate Secretary BTN, Ramon Armando dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Beberapa waktu lalu, kantor pusat BTN di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat didemo puluhan orang. Mereka mengeklaim sebagai nasabah BTN yang menjadi korban penipuan investasi yang ditawarkan ASW dan SCP. Saat ini, baik ASW maupun SCP sudah divonis penjara masing-masing 6 tahun dan 3 tahun.

Ramon mengimbau para investor yang mengaku nasabah BTN dan menjadi korban penipuan investasi bodong, untuk menempuh jalur hukum.

“BTN meminta kepada masyarakat untuk tidak tergiur penawaran bunga tinggi dan tidak sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Lembaga Penjamin Simpanan(LPS) serta masyarakat harus lebih berhati-hati jika ada penawaran dengan bunga tinggi dan diluar kewajaran tersebut. Jangan karena bunga tinggi, masyarakat jadi gelap mata dan tidak rasional,” imbaunya.

Mengingatkan saja, BTN bersama Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah membongkar adaya indikasi kejahatan perbankan oleh ASW dan SCP. Bahkan pihak BTN sendiri yang melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023.

Adapun modus kejahatan yang dilakukan diketahui ada sejumlah pemilik dana yang bekerja sama dengan ASW untuk menginvestasikan dana dengan janji mendapatkan suku bunga sebesar 10 persen setiap bulannya. Suku bunga tersebut tidak pernah ada di perbankan. Proses pembukaan rekening juga tidak sesuai dengan ketentuan bank.

“BTN menjamin keamanan seluruh transaksi nasabahnya dengan menerapkan prudential banking dan good corporate governance sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Ramon.

Dikatakan Ramon, BTN patuh dan taat kepada aturan hukum yang berlaku dan mengikat BTN sebagai perusahaan, ataupun pejabat sebagai warga negara. Oleh karena itu, ia mengimbau para pihak yang merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan oknum pegawai BTN bisa menggugatnya secara hukum.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah tergiur tawaran bunga tinggi, di luar kewajaran. Terlebih, yang tidak sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Lembaga Penjamin Simpanan (OJK),” kata Ramon.

Back to top button