News

Achsanul Qosasi dan Sadikin Kembalikan Rp31,3 Miliar Duit Panas Proyek BTS Kominfo ke Kejagung

Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan pihak swasta Sadikin Rusli kembalikan uang sebesar USD 2.021.000 (Rp 31.388.151.000,00 kurs hari ini) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi proyek menara BTS 4G Kominfo. Adapun mengembalikan uang tersebut adalah kuasa hukum kedua tersangka kepada pihak korps Adhyaksa.

“Kamis 16 November 2023, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berhasil mengupayakan penyerahan sejumlah uang sebesar USD 2.021.000 ( dari Tersangka AQ dan Tersangka SR, yang diserahkan melalui pengacara yang bersangkutan.” Kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, melalui keterangan yang diterima Jumat (17/11/2023).

Ketut menerangkan, uang diterima Qosasi dan Sadikin itu diberikan oleh Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan melalui perantara orang kepercayaannya Windi Purnama.

“Berdasarkan hasil penyidikan, dapat dipastikan penyerahan uang dimaksud untuk mengkondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,” ujar Ketut mengungkapan alasan penyerahan tersebut.

Ketut menegaskan, tim penyidik memastikan penyerahan uang tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejagung.

“Tim Penyidik juga sedang mendalami apakah uang tersebut telah didistribusikan kepada pihak lain ataukah ada pihak lain yang terlibat dalam upaya pengkondisian dimaksud.” jelas dia dia.

Uang dikembalikan oleh Qosasi dan Sadikin belum lunas. Karena uang diberikan Irwan kepada keduanya total Rp 40 miliar.

“Terhadap sisa kekurangan uang yang ada sampai saat ini, Tim Penyidik masih mengupayakan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan penyerahan,” ujar ketut menutup pembicaraan.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menggeledah rumah Qosasi di di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023) awal bulan. Tujuh dokumen dan sembilan mata uang asing dengan total Rp 432,9 juta disita tim penyidik.

Achsanul Qosasi resmi ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023) awal bulan. Dia dijerat pasal penerimaan gratifikasi, pemerasan, tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam konstruksi penetapan tersangka, Qosasi menerima uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergi Irwan Hermawan (IH) sebesar Rp 40 Miliar. Penyerahan uang Qosasi melalui pihak swasta bernama Sadikin Rusli (SR) yang diterima dari orang kepercayaannya Irwan, Windi Purnama (WP). Transaksi gelap itu berlangsung di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (19/7/2022) tahun lalu.

Back to top button