News

Hadiri Sidang Vonis, LPSK Berharap Hakim Pertimbangkan Status Justice Collaborator Bharada E

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas menyampaikan pihaknya berharap majelis hakim mempertimbangkan posisi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai justice collaborator.

“Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil adilnya dengan mempertimbangkan Richard yang selama ini membongkar kejahatan yang sulit sekali untuk pembuktiannya karena ada obstruction of justice,” kata Susi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“LPSK juga berharap untuk dipertimbangkan surat rekomendasi dari LPSK berkaitan dengan JC dan penghargaannya dipertimbangkan,” tambah dia.

Perlu diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjatuhkan hukuman vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pada hari ini.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun terhadap Richard.

Sebab, jaksa menyebut Richard secara sah dan meyakinkan turut serta secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“Memohon kepada Majelis hakim agar menjatuhi hukuman pidana terhadap Richard Eliezer pidana penjara 12 tahun,” kata jaksa saat sidang pembacaan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, majelis hakim telah menyatakan Ferdy Sambo bersalah dalam perkara ini memutuskan vonis hukuman mati. Kemudian, Putri Candrawathi juga telah ditetapkan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara 20 tahun.

Pada Selasa (14/2/2023), terdakwa Kuat Ma’ruf juga telah menjalani sidang putusan majelis hakim. Dia divonis hukuman pidana penjara 15 tahun.

Terbaru, majelis hakim menjatuhkan hukuman vonis 13 tahun penjara kepada terdakwa Ricky Rizal Wibowo yang dianggap membantu pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Terakhir, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan divonis pada Rabu (15/2/2023). Sebagai eksekutor yang menembak Brigadir J, Richard dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Back to top button