Kanal

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Pemerintah Daerah

Bea Cukai jalin kolaborasi dengan pemerintah daerah sosialisasikan ketentuan di bidang cukai di sejumlah wilayah, antara lain Malang, Jombang, dan Banyuwangi. Kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah preventif dalam menyukseskan program Gempur Rokok Ilegal 2023.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan bahwa kolaborasi sosialisasi merupakan salah satu implementasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) dalam menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal.

Salah satu manfaat DBH CHT adalah sebagai pendanaan kegiatan barang kena cukai ilegal diutamakan untuk mendukung operasional kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan instansi terkait yang mendukung tugas pokok Bea Cukai.

“Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan terjun langsung ke lapangan maupun dengan pendekatan seni dan budaya. Kegiatan ini menyasar masyarakat sekitar, meliputi para penjual rokok, perangkat daerah, dan masyarakat secara umum,” ujar Nirwala.

Berturut-turut, Bea Cukai Malang berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang gelar sosialisasi di wilayah Kabupaten Malang pada Kamis (25/5), Selasa (30/5), Selasa (13/6), dan Kamis (15/6). Sementara itu, di Jombang, Bea Cukai Kediri bersama Satpol PP Kabupaten Jombang gelar pentas hiburan rakyat yang menghadirkan seniman daerah untuk menyosialisasikan ketentuan di bidang cukai, pada Kamis (8/6).

Di Banyuwangi, Bea Cukai Banyuwangi bersama dengan Satpol PP Kabupaten Banyuwangi berikan edukasi ketentuan cukai ke kalangan pelajar dan mahasiswa, yaitu pelajar SMK PGRI 1 Giri Banyuwangi, pada Senin (12/06), dan mahasiswa Universitas 17 Agustus Banyuwangi, pada Rabu (14/6). Selanjutnya, Bea Cukai Banyuwangi dan Satpol PP Banyuwangi gelar sosialisasi di Koramil Srono, pada jumat (16/6).

Materi sosialisasi yang disampaikan meliputi ciri-ciri rokok ilegal, cara identifikasi pita cukai palsu, dan peran Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal. Rokok ilegal memiliki ciri-ciri antara lain tidak dilekati dengan pita cukai, dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Sedangkan keaslian pita cukai dapat diamati melalui sinar UV atau sinar matahari langsung, kaca pembesar, holoreader, jarum, dan cairan, serta pita cukai asli dilengkapi dengan informasi yang jelas dan sesuai barangnya.

Hatta mengatakan bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan tugas bersama, baik pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat umum.”Sosialisasi dan edukasi kepada seluruh komponen masyarakat secara berkelanjutan diharapkan dapat semakin meningkatkan pemahaman dan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.

Back to top button