Market

Garap Penyimpangan Kredit Bank Mayapada, OJK Siap Gandeng APH

Terkait pelanggaran batas maksimum penyaluran kredit (BMPK) Bank Mayapada sebesar Rp23,56 triliun, langkah penyelesaiannya harus terus dikawal. Bank milik Dato Sri Tahir yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu, terus diawasi OJK.

“Bank juga telah diminta melakukan langkah-langkah penyelesaian permasalahan tersebut dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik dan ketentuan yang berlaku,” papar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae, Jakarta, dikutip Rabu (5/7/2023) .

Apabila ditemukan bukti kuat yang mengarah kepada fraud, kata dia, OJK siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengusutnya. “Terkait dugaan pelanggaran ketentuan oleh pihak debitur maupun Bank, Pengawas Bank/OJK. OJK mendukung dan akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk membantu penuntasan kasus tersebut,” kata Dian.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengawasan perbankan oleh OJK pada 2017-2019, Bank Mayapada termasuk 7 bank yang kreditnya bermasalah. Kreditnya terkonsentrasi kepada empat grup usaha yang terindikasi melanggar BMPK. Empat grup itu adalah Hanson International (Bentjok), Intiland (HSG/Hendro Santoso Gondokusumo), Saligading Bersama (Musyanif), dan Mayapada Grup (Dato Tahir).

Pelanggaran BMPK terjadi di Hanson International sebesar Rp12,39 triliun, Intiland Rp4,74 triliun, Mayapada Group Rp3,3 triliun dan Saligading Bersama Rp3,13 triliun. Kalau ditotal angkanya mencapai Rp23,56 triliun.

Indikasi pelanggaran BMPK menguat, karena modal inti bank milik anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), kala itu, sebesar Rp10,42 triliun. Aturan BMPK mematok kredit tak boleh melebihi 20 persen dari modal inti. Maka, kredit maksimal Bank Mayapada adalah sebesar Rp2 triliun.

Istimewanya, PT Hanson International Tbk milik Benny Tjokrosaputro (Bentjok), terpidana seumur hidup kasus korupsi Jiwasraya itu, mendapat guyuran kredit terbesar, yakni Rp12,39 triliun. Dan, Mayapada Group kebagian juga kredit bermasalah sebesar Rp3,3 triliun. Jadi, ini bukan sekedar pelanggaran batas BMPK saja.

Sejatinya, ada sejumlah catatan hitam BPK untuk bank berkode saham MAYA itu. Misalnya, penilaian kemampuan dan kepatutan seorang direksi yang tidak mempertimbangkan pelanggaran penandatanganan kredit di perseroan.

Selain itu, BPK menyoroti kredit bermasalah (non performing loan/NPL) yang belum diselesaikan, underlying transaksi terkait aliran dana dari rekening debitur menjadi deposito atas nama komisaris utama Bank Mayapada  yakni Dato Tahir, dan itu tadi, melanggar BMPK.

Back to top button