Market

Gara-gara Utang WSKT Digugat 7 Perusahaan, Salah Satunya Milik JK

Nasib PT Waskita Karya (Persero/WSKT) Tbk, benar-benar apes. Batal dapat suntikan PMN (Penyertaan Modal Negara) Rp3 triliun, keuangan babak belur. Kini dikejar-kejar utang dan gugatan PKPU silih berganti.

Setelah lolos dari jeratan hukum kepailitan yang diajukan Donny Hartarto Lasmana, pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018, Waskita kembali harus bertarung di sidang PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).

Kali ini, tujuh perusahaan serentak mengajukan gugatan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dan, sidangnya digelar pada Jumat (25/8/2023). Hal itu terekam dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) yang diakses pada Rabu (30/8/2023).

Menariknya, dari 7 perusahaan yang menggugat pailit BUMN karya itu, salah satunya adalah milik keluarga mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK). Yakni, PT Bukaka Teknik Utama Tbk.

Emiten bersandi BUKK, mengajukan PKPU dengan nomor perkara permohonan PKPU 267/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst, diwakili kuasa hukumnya A.M Ichsan Syampoetra. Belum diketahui detil pokok utang-piutang yang dimaksud dalam permohonan PKPU.

Ini bukan kali pertama. BUKK pernah menggugat WSKT pada awal 2023, namun mencabut kembali laporannya. Pemohon PKPU adalah PT Mata Langit Nusantara (MLN) dan CV Anugerah Pertiwi, dengan nomor perkara 262/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Untuk urusan PKPU, Waskita sempat beruntung. Pada Kamis (24/8/2023). Majelis Hakim Pengadilan Niaga di PN Jakpus, menolak permohonan PKPU yakni Donny.

“Menolak Permohonan Pemohon PKPU. Dua, menghukum Para Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.580.000,” kata Majelis Hakim Ketua.

Padahal, Waskita memiliki utang pokok Rp5 miliar kepada Donny yang merupakan pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018. Karena Waskita tak kunjung bayar, maka Doni mengajukan PKPU pada Senin, 26 Juni 2023, dengan nomor perkara 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Back to top button