Market

GAPKI Protes Cokelat Korte Diskreditkan Sawit Indonesia Beredar di Pasaran


Industri sawit yang tergabung dalam GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) protes keras atas peredaran produk makanan di pasaran, yang mendiskreditkan produk sawit Indonesia.

Sebut saja, cokelat Korte yang mencantumkan narasi berbau kampanye hitam Uni Eropa terhadap produk sawit Indonesia. Dalam kemasan cokelat itu, tertulis “Palm Oil Free’.

Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono mendesak pemerintah untuk menertibkan produk makanan dan minuman (mamin) atau produk lain yang mendiskreditkan produk sawit Indonesia.

Dalam hal ini, kata dia, GAPKI mengusulkan adanya sanksi tegas terhadap produsen ataupun importir produk mamin yang sengaja memakai label bebas minyak sawit.

“Kami harapkan ada sanksi tegas kepada produsen. Langkah ini dilakukan supaya ada efek jera kepada produsen (makanan) lain. Penggunaan label Palm Oil Free ini sudah berulang kali terjadi sejak beberapa tahun lalu,” kata Eddy, Jakarta, dikutip Sabtu (30/12/2023).

Eddy menjelaskan, pemakaian label palm oil free atau no palm oil, dipengaruhi kampanye negatif sawit dari luar negeri. Maraknya kampanye ini perlahan-perlahan dikemas sebagai bagian  tren gaya hidup. Akibatnya, produsen makanan menjadi latah lalu mengikuti penggunaan label tersebut.

“Apa yang dimaksud free tadi? Apakah masalah kesehatan atau lain jadi mesti jelas jangan ikut-ikutan ini harus jelas. Sebaiknya, pemerintah memanggil produsen tersebut agar kita tahu motifnya. Jangan lagi hanya sebatas klarifikasi, berikan sanksi sesuai aturan berlaku. Kalau tidak, produsen lain bisa ikut-ikutan,” tegas Eddy.

Setelah mengetahui informasi terkait Coklat Korte, GAPKI yang dinakhodai Eddy Martono bergerak cepat mengirimkan surat ke BPOM RI. Surat dikirimkan pada Jumat (29/12/2023) ke BPOM, atau selambat-lambatnya Selasa (2/1/2024).

Eddy menambahkan, mekanisme pelabelan makananan khususnya berkaitan palm oil free harus diawasi oleh institusi pemerinta karena sebelum izin dikeluarkan, produsen pastilah akan menyertakan kemasan. Di sinilah, seleksi awal bagi pemerintah agar label no palm oil atau palm oil free dapat dicegah.  

“Justru pemerintah yang dapat menyaring produk tadi dan lebih teliti saat memberikan izin edar bagi produk tadi,” tambahnya.

Dijelaskan Eddy, kontribusi sawit bagi Indonesia sudah terbukti dan sangatlah besar dari aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Dari segi tenaga kerja, industri sawit mampu membuka lapangan kerja bagi 16 juta orang lebih.

Saat pandemi COVID-19, kata dia, tidak ada PHK yang dilakukan perusahaan sawit, bahkan pembukaan lapangan kerja tetap ada. “Sebagai produsen dan konsumen sawit terbesar di dunia, seharusnya Indonesia menjadi rujukan bagi negara lain, termasuk masalah label Palm Oil Free,” pungkas Eddy.

Sebelumnya, beredar informasi tentang peredaran cokelat Korté yang kemasannya tertuliskan ‘Palm Oil Free’ atau bebas minyak sawit. Kalimat tersebut jelas kampenye terselubung. Seolah-olah minyak sawit adalah barang ‘haram’ karena dianggap membahayakan kesehatan. Padahal itu masih diperdebatkan. 

Korté Chocolate Cashew& Seasalt diproduksi oleh CV Korte Mitra Kreasi yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur. Dalam kemasannya, produk ini telah memiliki nomor PIRT yaitu 5093578035150-26.

Produk ini telah memperoleh label Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Tetapi, kemasan makanan ini tidak mencantumkan izin edar dari BPOM.

Artinya, produk ini tidak mengikuti Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) nomor 27 tahun 2017 dan UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan pada pasal 96 angka (1).
 

Back to top button