News

LPSK Ralat Pernyataan Soal Hapus Video Tragedi Kanjuruhan, Begini Penjelasannya

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu meralat pernyataannya soal penghapusan video oleh kepolisian.

Sebelumnya, Edwin menyebut kepolisian menghapus video milik saksi kunci tragedi Kanjuruhan.

“Tapi tadi saya cek lagi ke Kelpin ternyata videonya itu dihandphone yang dipinjam oleh penyidik itu masih ada dan TikToknya juga masih bisa diaktifkan,” kata Edwin kepada Inilah.com, Jumat (7/10/2022).

Edwin mengatakan, saat LPSK menyambangi Kelpin, dia mengaku videonya dihapus oknum polisi dan menutup akun media sosialnya.

Terlebih, Kelpin juga sempat dijemput di kediamannya untuk diperiksa selama dua jam terkait unggahan video detik-detik penumpukan suporter usai laga Arema vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022).

“Sebelumnya ketika bertemu Kelpin, dia cerita bahwa video dihandphonenya itu setelah ditransmisi oleh penyidik, yang di-hpnya itu dihapus. Dan TikToknya juga ditutup oleh penyidik. Kami kira hal itu sudah terjadi. Ternyata setelah dicek oleh Kelpin masih ada,” pungkasnya.

Sebelumnya Ketua LPSK, Hasti Atmojo Suroyo juga meminta Polri untuk menjalankan penyelidikan dan penyidikan dalam tragedi Kanjuruhan secara profesional.

Sebab, LPSK menilai upaya oknum kepolisian yang menghilangkan barang bukti video milik salah satu saksi berinisial K merupakan tindakan tidak profesional.

“Informasi itu tentunya bermanfaat untuk bagi kontrol kinerja kepolisian kalau memang faktanya terjadi penghilangan video untuk bisa diungkap. Sejauh belum terjadi, kewajiban kita mengingatkan kepolisian bekerja secara lebih profesional,” kata Hasto kepada Inilah.com, Jumat (7/10/2022).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button