News

Ferdy Sambo Kenakan Sarung Tangan Hitam, Tembak Brigadir J Gunakan HS

Irjen Ferdy Sambo dipastikan turut menembak Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), di rumah dinas Kadiv Propam Polri, pada 8 Juli 2022 yang lalu. Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan hitam dan menembak Brigadir J dengan senjata api jenis HS yang sebelumnya disiapkan tersangka Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dari rumah pribadi di Saguling III.

Peristiwa tersebut tergambar dari rekonstruksi yang digelar di rumah pribadi, yang menunjukkan Ferdy Sambo hendak masuk ke dalam rumah dinas, namun senjatanya terjatuh, berdasarkan pengakuan saksi Brigadir Romer yang mau mengambil senjata tersebut namun telah diambil lebih dulu oleh Jenderal Sambo.

Rekonstruksi di rumah dinas yang memperagakan 27 adegan merupakan momen penting menggambarkan proses kematian Brigadir J. Belakangan Mabes Polri merilis video animasi yang menggambarkan peristiwa penembakan, lengkap dengan gambar Ferdy Sambo masuk ke rumah dinas dengan mengenakan sarung tangan hitam.

Video animasi tersebut hasil rekonstruksi di rumah dinas Kadiv Propam versi pengakuan Ferdy Sambo. Informasi mengenai sarung tangan hitam dan senjata api jenis HS sudah diketahui media jauh sebelum rekonstruksi dilaksanakan. Namun, rekonstruksi dan video animas versi Polri menunjukkan Bharada E menembak pertama Brigadir J.

Dari senjata yang digunakan, Bharada E melesatkan tiga hingga empat tembakan. Sedangkan Ferdy Sambo menjadi penembak terakhir sebelum menembak dinding untuk membangun skenario korban tewas akibat kontak senjata dengan Bharada E.

Sedangkan rekonstruksi versi Bharada E, Brigadir J sudah berada pada posisi seperti berjongkok dan memohon untuk tidak ditembak, dengan kedua tangan di depan dada. Ferdy Sambo ada pada peristiwa itu, namun rekonstruksi yang disiarkan tunggal oleh Polri TV tidak menayangkan peristiwa lanjutan.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengakui masing-masing tersangka bertahan dengan versinya masing-masing soal pembunuhan Brigadir J. Dia menganggap hal itu bukan perkara besar sebab nantinya bakal diuji di persidangan.

“Silakan masing-masing mempertahankan, nanti kita buktikan di pengadilan,” kata Andi.

Back to top button