News

Pakar Hukum Yakin TNI Profesional Tangani Kasus Dugaan Suap Kabasarnas

Pakar hukum pidana dari Universitas Tarumanagara Herry Firmansyah meyakini bahwa TNI akan tetap profesional menangani anggotanya yang diduga terlibat tindak pidana korupsi yang menyeret Kabasarnas, Marsdya Henri Alfiandi.

Ia meminta publik untuk tidak menyamaratakan seluruh anggota TNI jika salah satunya melakukan kesalahan.

Mungkin anda suka

“Jadi menurut saya untuk membersihkan rumah yang kotor harus dengan sapu yang bersih, enggak mungkin dengan sapu yang kotor juga,” kata Herry saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Menurutnya, TNI juga tidak akan berupaya untuk menutupi kasus ini jika mereka mengetahuinya terlebih dahulu. Karena menurut Herry, tidak mudah untuk menutupi-nutupi kasus yang sudah mendapat atensi publik, apalagi saat ini publik juga lebih edukatif dan mampu memberikan hukuman sosial kepada penegak hukum yang bertindak negatif.

“Kita tidak melihat ini adalah upaya kalau dipegang TNI untuk menghilangkan jejak atau keterkaitannya dengan pihak-pihak lain,” tutur dia menambahkan.

Herry mengatakan protes yang dilakukan oleh pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menjadi hal yang wajar. Langkah ini dinilainya sebagai upaya korektif dari pihak TNI dan untuk memastikan apakah tindakan ini benar-benar dilakukan oleh pihaknya.

“Dalam ranah pemberantasan korupsi sering kali ada beda pandangan, ada beda tafsir kemudian juga pemaknaan semacam ini, kadang dianggap bahwa ini ada ego sektoral dari masing-masing institusi,” tegasnya.

Menurutnya, persoalan antara KPK dan Pospum TNI hanya miskoordinasi semata. Untuk itu ia meminta ke depannya perlu ada komunikasi di antara kedua pihak. Jangan sampai masalah koordinasi seperti ini kembali mencuat ke publik yang bisa mengakibatkan menurunnya esensi dari penindakan korupsi itu sendiri. “Jadi nanti yang di media yang diangkat hal-hal yang sebenarnya tidak substantif untuk penanganan perkaranya,” tutur dia.

Sebelumnya, Danpuspom TNI Agung protes karena tidak adanya koordinasi dari lembaga antirasuah soal status Henri. Menurutnya, penetapan tersangka KPK dalam hal ini keliru. Sebab, lanjut dia, penetapan tersangka hanya bisa dilakukan oleh Puspom TNI karena statusnya masih perwira aktif.

Agung mengatakan, pihaknya dengan KPK hanya berkoodinasi soal keputusan menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Keterlibatan TNI, tutur dia, hanya sampai di tahap itu, namun urusan penetapan tersangka, TNI tidak tahu-menahu.

“Nggak, nggak (koordinasi), kita sama sekali nggak tahu. Dan sebetulnya secara aturan, yang bisa menetapkan tersangka penyidik ya. Nah, untuk militer, yang bisa menetapkan tersangka itu ya penyidiknya militer, dalam hal ini Polisi Militer,” jelasnya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Diketahui, KPK menetapkan Kabasarnas Henri sebegai tersangka dugaa suap. Henri diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun Anggaran Tahun 2021-2023. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).

Back to top button