Market

Entitas Perseroan Perorangan Jadi Terobosan Baru UU Ciptaker

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) meluncurkan terobosan baru dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) berupa hadirnya entitas perseroan perorangan. Ini diyakini dapat mempermudah masyarakat Indonesia dalam berusaha pada segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sulawesi Utara Rudy Hendra Pakpahan memaparkan hal itu dalam Workshop UU Ciptaker ‘Memberikan Kemudahan Berusaha bagi Pelaku UMKM, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif’ di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (13/4/2023).

“Adapun kelebihan dari perseroan perseorangan ini (adalah pertama) adanya pemisahan harta kekayaan, harta kekayaan pribadi dan harta kekayaan perseorangan. Kedua, bebas menentukan besaran modalnya,” terang Rudy.

Selain itu, (ketiga) terobosan ini bersifat one tier yang artinya ini adalah satu sistem. “Perusahaan ini dijalankan oleh satu organ yakni BOD (Dewan Direksi) yang menjalankan fungsi pengawasan dan fungsi pengurusan,” lanjut dia.

Rudy menyebutkan, pelaku usaha hanya perlu mengisi formulir penyataan pendirian, kemudian mengisi status badan hukum yang diperoleh saat memperoleh sertifikat. “Diumumkan melalui halaman ptp.ahu.go.id dan biaya PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pendaftarannya hanya Rp50 ribu,” jelas dia.

Lebih jauh ia juga menjelaskan, perbedaan yang terdapat pada perseroan perseorangan ini dengan perseroan persekutuan modal atau perseroan terbatas (PT).

“Di sini kalau (PT), badan hukum persekutuan modal yang didirikan melakukan kegiatan usaha dengan modal usaha yang sepenuhnya terbagi dalam saham,” terang Rudy.

Sementara perseroan perorangan, kata dia, itu merupakan badan hukum perorangan yang menenuhi kriteria untuk UMK sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan mengenai UMK.

Pemohonnya pun berbeda, lanjut dia, untuk PT berdiri bersama-sama atau direksi perseroan yang berstatus badan hukum atau likuidator perseroan bubar atau kurator perseroan pailit yang memberikan kuasa kepada notaris. Sedangkan untuk perseroan perorangan tidak memerlukan notaris.

Persyaratannya pun sangat mudah, terutama untuk pendaftaran perseroan perseorangan ini, yaitu orang perorangan yakni Warga Negara Indonesia (WNI) minimal berusia 17 tahun, dan cakap hukum.

“Persyaratan pendiriannya ada KTP, NPWP, alamat berdiri, baru nanti akan mengisi form pernyataan pendirian. Modal maksimalnya Rp5 miliar dan masuk dalam UMK,” tandasnya.

Lalu, ketika menjadi perseroan perorangan nantinya, enam bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan, perseroan akan melaporkan keuangan kepada menteri keuangan.

“Jadi ketika tidak mengirimkan laporan keuangan akan ada teguran tertulis, bahkan ada penghentian hak akses atas layanan dari perseroan perseorangan, dan terakhir pencabutan status badan hukum sebagai perseroan perseorangan,” imbuh Rudy.

Hingga saat ini diketahui sebanyak 92.042 sudah terdaftar menjadi perseroan perseorangan. Untuk manfaatnya pun, Rudy menyinggung terkait kemudahan pendanaan kepada bank dari para pelaku UMKM.

“Manfaatnya itu mendapatkan insentif atau kemudahan dari bank dalam hal meminjam. Kita sudah bekerja sama dengan BNI, bank Mandiri, agar bisa nanti pelaku UMKM ini dengan terdaftar sebagai perseroan perseorangan diberikan kemudahan pinjaman dari bank-bank pemerintah,” imbuhnya.

Back to top button