News

Dituding Terlibat Dugaan Kasus Tambang, Gubernur NTB Buka Suara

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah buka suara terkait tuduhan atas dirinya soal dugaan kasus tambang pasir besi oleh PT Anugrah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur. Bang Zul, sapaan akrabnya, membantah tuduhan tersebut.

“Tuduhan ini sangat politis. Saya tidak pernah berkomunikasi tentang uang dengan Pak Kadis. Saya tidak yakin dia begitu. Saya yakin dia orang yang bersih, bukan tipe orang-orang yang cari uang,” katanya saat dihubungi Inilah.com dari Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Sebelumnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Zainal Abidin ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi NTB, Senin (13/3/2023). Selain Kadis ESDM, jaksa juga menetapkan tersangka kepada salah seorang dari pihak AMG inisial R yang melakukan penambangan pasir besi.

Lebih jauh Bang Zul menjelaskan, izin tambang pasir tersebut keluar di zaman sebelum dirinya menjadi gubernur, yakni pada 2011. “Saya menjadi gubernur pada 2018. Kemarin, ada kepala dinas saya itu tersangkut masalah itu. Terus apa hubungannya sama saya?” timpal dia.

Itupun, sambungnya, penetapan Kadis ESDM sebagai tersangka bukan karena korupsi melainkan adanya surat yang dikeluarkan Kadis yang kemudian disalahgunakan oleh PT AMG.

Gubernur provinsi bergelar seribu masjid itu pun merinci kronologi kasus tersebut. “Jadi kan ada rezim ketika itu izin harus ada RKAB (rencana kerja dan anggaran biaya) namanya itu. Rencana anggarannya itu harus disetujui oleh pusat (pemerintah pusat). Jadi, bukan kabupaten bukan provinsi,” papar dia.

Lantaran tidak ada yang mengurus RKAB itu di tingkat pusat izin itu tidak keluar hingga bertahun-tahun. Supaya izin itu bisa keluar dan AMG bisa beraktivitas dan dapat menjual hasil produksinya, akhirnya ada inisiatif.

“Ada inisiatif, ada karyawannya yang minta ke Dinas ESDM kami di mana surat itu menurut keterangan kepala dinas yang saya temui isinya bahwa benar perusahaan (AMG) itu sedang mengurus izinnya di Jakarta,” ucapkan seraya mendapat keterangan ini dari internal Dinas ESDM NTB.

Surat itu, kata dia, digunakan perusahaan untuk beroperasi menjual pasir sehingga Kejati NTB menilai walau tidak ada uang untuk pribadi Kadis tapi surat keterangan tersebut memperkaya orang lain.

“Kepala Dinas ZA sudah masuk tahanan sementara oleh Kejaksaan. Itu enggak ada hubungannya, apa hubungannya sama gubernur? Apalagi perintahkan cari uang Rp2 miliar. Itu ngawur banget,” tukas Gubernur.

Kecuali kalau Kadis itu, ditegaskan Bang Zul, ditetapkan sebagai tersangka karena korupsi dan mengambil uang untuk memperkaya diri. “Bisa saja karena perintah atasan. Mungkin orang curiga kan,” tuturnya.

Gubernur mengungkapkan, Kepala Dinas ESDM ZA merupakan sosok yang relatif sederhana bahkan cenderung miskin. “Dia kami kenal sebagai orang yang bersih. Cuma apes saja, tanda tangannya disalahgunakan. Kalau disuruh nyari duit bukan tipe orang nyari duit,” imbuh Bang Zul yang merupakan politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

Back to top button