Market

Diberi Wewenang Besar, Sri Mulyani Ingatkan Bahlil: Ini Barang Panas


Selain Menko Kemaritiman dan Investasi (marves), Luhut B Pandjaitan, menteri kesayangan Presiden Jokowi lainnya adalah Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.

Kalau Luhut, banyak diberi jabatan oleh Presiden Jokowi. Bisa jadi itu bentuk rasa sayang presiden kepada Luhut. Sedangkan Balil, banyak diberikan wewenang yang cukup strategis.

Dikutip dari siniar bertajuk ‘Obrolan Waras’ yang dipandu mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, ekonom senior Faisal Basri membeberkan betapa besarnya kekuasaan Bahlil. 

Kata Faisal, Bahlil ditunjuk menggantikan peran Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam memberikan insetif pajak kepada investor smelter nikel.

“Dalam sebuah pertemuan, Bahlil mengatakan kepada saya bahwa otoritasnya semakin besar. Kemudian dia menunjukkan fotokopi keputusan presiden. Saya kaget,” kata Faisal, dikutip Sabtu (9/3/2024)

Ya, Faisal terkejut karena isi dari beleid yang diteken Presiden Jokowi itu, pendelegasian wewenang pemberian fasilitas fiskal untuk hilirisasi nikel, dari Menteri Keuangan (Menkeu) ke Kepala BKPM.

“Jadi bola di tangan Bahlil nih. Misalnya, tax holiday dan segala semacam, Bu Ani (Sri Mulyani), enggak mau lagi,” paparnya.

Masih kata Faisal, Sri Mulyani sempat mengingatkan Bahlil agar berhati=hati. Kalau gegabah bisa masuk penjara. “Bahlil mengaku, Bu Ani memberikan nasehat, hati-hati Pak Bahlil, ini barang panas. Jangan sampai gitu-gitu,” kata Faisal.

Selanjutnya Bahlil menceritakan sepak terjangnya yang seolah-olah reformis. Dia beberkan kisah ‘heroiknya’ saat bertemu konglomerat Anthony Salim. Ada rencana investasi proyek bernilai miliaran dolar AS.

“Dia (Bahlil) kira-kira mengatakan begini: Pak Anthony tidak bisa sendiri. Tidak akan saya izinkan, gitu lah ya. Sekarang game sudah berubah. Tidak boleh lagi yang besar-besar semata, tapi harus ada pribuminya. Gitu,” paparnya.

Bagus? Menurut Faisal, tidak juga. Karena yang masuk dalam proyek-proyek investasi kakap adalah kroni-kroni penguasa. “Jadi bukan leader tapi broker, istilahnya.

Oh iya, pertemuan ini terjadi ketika Bahlil baru saja ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Kepala BKPM. Saat itu sedang terjadi pandemi COVID-19, Faisal diundang ke kantor BKPM untuk memberikan paparan terkait hilirisasi nikel.  

“Dia sempat mengatakan akan menyampaikan pemikiran saya kepada Presiden Jokowi. Supaya Pak Presiden mendapatkan pandangan yang seimbang. Karena selama ini dari Pak Luhut melulu,” kata Faisal menirukan Bahlil.

Mengingatkan saja, cawe-cawe Bahlil di pengurusan IUP yang belakangan muncul dugaan praktik upeti atau suap, diungkapkan siniar Bocor Alus Politik Tempo (BAPT) yang ditayangkan lewat YouTube Tempo.co, serta pemberitaan Majalah Tempo.

Leluasanya Bahlil mencabut dan menghidupkan lagi IUP, berawal dari Keppres No 11 Tahun 2021 tentang Pembentukan Satgas Percepatan Investasi (Satgas Investasi). Beleid ini diteken Presiden Jokowi pada 4 Mei 2021. Di mana, Bahlil ditunjuk sebagai Ketua Satgas Investasi.

Selanjutnya, Keppres No 70 tahun 2023 tentang Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang ditekan Jokowi pada 16 Oktober 2023. Aturan ini memberikan wewenang luas kepada Bahlil untuk mencabut dan menghidupkan kembali IUP dan HGU.

Dari investigasi Majalah Tempo bersama Greenpeace Indonesia, terdapat 45 IUP yang dicabut, kemudian dihidupkan kembali sebanyak 40 IUP. Tentu saja, semua itu tidak gratis. Diduga, Bahlil minta jatah saham jika IUP-nya ingin dihidupkan lagi. Porsi saham yang diminta bisa 20-30 persen, bahkan bisa 70 persen. Atau setor upeti hingga miliaran rupiah.

Pihak Tempo mengeklaim telah berupaya untuk melakukan konfirmasi. Dua kali meminta izin wawancara secara resmi, tidak digubris. Demikian pula saat mengajukan pertanyaan langsung kepada Bahlil, tidak mendapatkan jawaban.

Atas pemberitaan tersebut, Bahlil melalui Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM, Tina Talisa mengadukan Majalah Tempo ke Dewan Pers. Alasannya, tudingan tersebut mengarah kepada fitnah.

“Pak Bahlil keberatan karena sebagian informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada fitnah. Informasinya sarat tidak terverifikasi. Kewajiban wartawan untuk selalu menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi,” kata Tina.
 

 

 

 

Back to top button