News

Dirjen Imigrasi Klaim Berhasil Deportasi Ratusan WNA Bermasalah

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Silmy Karim mengatakan pihaknya sudah melakukan penindakan terhadap Warga Negara Asing (WNA) bermasalah sejak Januari 2023. Dari penindakan tersebut didominasi oleh visa yang bermasalah.

“Penindakan hukum saja kita lakukan kan banyak yang dideportasi nih, sudah ratusan orang yang kita deportasi. Ya bertahap lah, saya kan baru masuk Januari sudah bisa deportasi ratusan orang, ya nanti seiring sejalan, pasti nanti kulturnya terbangun gitu,” jelas Silmy kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).

Dia menjelaskan para WNA yang di deportasi itu kebanyakan menyalahgunakan visa mereka saat di Indonesia. Bahkan WNA tersebut banyak yang memiliki bisnis di Indonesia khususnya Bali.

Namun Imigrasi tidak bisa bergerak sendiri untuk menindak para WNA bermasalah tersebut. Sehingga perlu peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan.

“Nah baru kemudian kalau kita dapat laporan itu, baru Kita deportasi. Kan kita tidak bisa langsung ambil gitu. Kalau dia punya dokumennya lengkap, misalnya dia masuknya sebagai visa kerja, dia dapat, yang ngasih visa kerja, kan ada juga ya kan institusi lainnya atau misalnya investor,” ungkap dia.

Oleh karena itu, saat ini dirinya sedang mencoba menertibkan para WNA khususnya di Bali. “Makanya ini sekarang saya tertibkan untuk golden visa itu kita tertibkan nanti, kita atur supaya tidak ada penyimpangan. Kalau visa investor kan sudah lama,” tutup Silmy.

Back to top button