News

Diisukan Bertemu Jokowi dan Gibran di Istana, Ini Jawaban Prabowo

Bacapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto buka suara soal isu yang menyebut dirinya mengadakan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, sebelum menggelar pertemuan dengan para ketum parpol koalisi.

Prabowo enggan memberitahu secara pasti, apakah dirinya sempat membahas peluang Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapresnya, bersama Presiden Jokowi.

“Ya itu bisa juga dispekulasi seperti itu, tapi kita tadi baru sepakat untuk kriteria (cawapres)itu, dan kita akan finalkan dalam beberapa hari yang akan datang,” kata Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023) malam.

Rumor lainnya, menyebut bahwa dalam pertemuan Prabowo dan Jokowi, turut hadir Gibran. Terkait hal itu, Prabowo lagi-lagi enggan memberikan jawaban gamblang berkenaan kebenaran isu yang beredar.

“Intel Anda hebat sekali. Saya tidak berhak untuk mengonfirmasi atau untuk (bagaimanapun). Ya pokoknya nanti pada saatnya kalau ada statement resmi dari mana, ya silakan Anda ambil kesimpulan sendiri,” ujarnya.

Diketahui, beberapa waktu belakangan nama Gibran kembali menguat, beberapa organisasi relawan Jokowi juga secara terang-terangan menyatakan mendorong Gibran untuk jadi pendamping Prabowo. Hanya saja, ia tersandung masalah syarat usia capres-cawapres, yang saat ini proses uji materinya masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selaras dengan menguatnya nama Gibran, muncul kabar yang menyebut bahwa putusan gugatan batas usia capres yang akan diumumkan oleh MK, bakal menguntung bagi langkah Gibran untuk melaju ke pentas Pilpres 2024.

Bahkan belum lama ini, Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya memberikan kabar soal bocoran putusan MK. Memang tidak secara gamblang, namun dari cuitannya di akun media sosial X (Twitter) @yunartowijaya, ia memberikan kode bahwa MK berpeluang besar mengabulkan  gugatan tersebut. “Mahkamah Keluarga sudah memutuskan ponakan om diperbolehkan terus melaju,” tulisnya, dikutip Selasa (10/10/2023).

Sementara itu, MK resmi mengumumkan bahwa pihaknya akan menggelar sidang putusan gugatan batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) pekan depan. Dalam putusan tersebut, perkara yang akan diputus adalah 29/PPU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. “Senin 16 Oktober 2023. Pukul 10.00 WIB. Pengucapan putusan,” demikian tertulis dalam laman resmi MK, Selasa (10/10/2023).
 

Back to top button