News

Bentrok Dua Ormas di Jaksel, 44 Orang Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan 44 orang sebagai tersangka kasus keributan dua kelompok ormas di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

“Terkait bentrok dua kelompok ormas, kami tetapkan 44 tersangka dari kedua belah pihak,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Selasa (18/10/2022).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170, Pasal 351 dan Pasal 358 KUHP dengan ancaman enam bulan penjara. Semuanya juga sudah ditahan oleh penyidik.

Hengki mengultimatum semua kelompok ormas di wilayah hukum Jakarta untuk tidak membuat onar dan menghindari aksi-aksi premanisme dan anarkitis.

“Premanisme tidak boleh terjadi di Jakarta,” tegasnya.

“Main hakim sendiri atau eigenrichting tidak dibenarkan apalagi dengan mengerahkan massa,” sambungnya.

Sebelumnya, viral video dua kelompok ormas yang ribut di sebuah cafe di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Kedua kelompok ormas tersebut ribut lantaran berebut lahan. Padahal dalam proses mediasi tersebut, kedua kelompok ormas itu diawasi pihak kepolisian agar tak terjadi tindak kekerasan.

Namun seakan tak peduli, kedua kelompok ormas tersebut saling serang dengan kursi dan tangan kosong begitu mediasi gagal.

Akibatnya, puluhan orang digelandang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan atas bentrok yang menyebabkan setidaknya satu orang terluka dan sejumlah bangunan rusak.

Back to top button