Market

Bukan Hanya Buruh, Pengusaha Juga Keberatan dengan Perppu Cipta Kerja

Ternyata, tak hanya buruh dan pekerja yang keberatan dengan isi Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Pengusaha yang tergabung Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ikut resah.

Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani keberatan dengan formulasi upah minimum dalam Perppu Ciptaker yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

“Formula tersebut pun hampir sama dengan penetapan UMP berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Di mana, nilai upah minimum merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan variabel indeks tertentu,” papar Hariyadi di Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Apabila penentuan upah iminimum (UM) mengikuti Permenaker 18/2022, menurut Hariyadi, berpeluang menyusutkan kebutuhan tenaga kerja. Alhasil, upaya penciptaan lapangan kerja dengan jumlah angkatan kerja baru menjadi tidak proporsional lagi.

Idealnya, kata dia, satu lapangan kerja tersedia untuk satu pekerja. Namun, saat ini sektor formal hanya menyerap 35 juta orang dari 144 juta angkatan kerja yang ada. “Kalau ini diteruskan, dampaknya akan makin menyusut (tenaga kerja), tren itu akan berlanjut terus,” kata Hariyadi.

Hariyadi pun mengutip data Kementerian Investasi/BKPM periode 2013-2021, penyerapan tenaga kerja turun hingga 70 persen, meski realisasi investasi mengalami kenaikan.

Pada 2013, penciptaan tenaga kerja mencapai 1,8 juta orang dengan total investasi Rp398,3 triliun. Namun, penyerapan tenaga kerja anjlok ke angka 1,2 juta pekerja pada 2021, dengan realisasi investasi Rp901 triliun.

Dari data tersebut, terungkap bahwa penyerapan tenaga kerja per Rp1 triliun investasi masuk, menyusut 70 persen, dari 4.500 orang pada 2013, menjadi hanya 1.300 orang pada 2021.

“Kami sebagai pemberi kerja dan sebagai investor, itu juga tidak bagus untuk kami karena kalau itu terjadi, bonus demografi tidak akan terjadi. Yang ada malah beban, dan sudah terjadi,” katanya.

Ketua Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Apindo, Anton J Supit mengatakan, Apindo mendukung penuh pemerintah untuk mendorong penciptaan tenaga kerja berkualitas di Indonesia. Dalam konteks ini, Apindo sama sekali tidak menentang kenaikan upah minimum.

Perubahan aturan mengenai upah minimum, menurut Anton, akan sangat signifikan dampaknya bagi para calon investor yang akan masuk berinvestasi, khususnya investor di sektor padat karya.

“Paling penting bagi calon investor yang akan masuk, dia akan memprediksi bagaimana pengupahan lima tahun ke depan. Katakanlah kalau setiap tahun naik 10 persen, berarti dalam lima tahun akan naik 50 persen. Dibandingkan Vietnam, Thailand, malah Thailand tiga tahun sekali naik,” kata Anton.

Back to top button