News

Bimtek KPU ke Luar Negeri Tuai Polemik, DEEP: Masih Bisa Lewat Zoom!

Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia eni Nur Hayati menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat menempuh cara lain terkait pemberian bimbingan teknis (bimtek) bagi Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Hal tersebut menjadi sekaligus menjadi koreksi bagi para komisioner KPU buntut ketidakhadiran mereka dalam rapat krusial dengan DPR lantaran tengah melakoni bimtek di luar negeri.

“Permasalahan di luar negeri untuk sosialisasi sebetulnya bisa diatasi dengan zoom untuk penguatan kapasitas dan kapabilitas Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN),” ujar Neni saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Dia menjelaskan, metode pertemuan secara online atau daring itu bisa ditempuh. Kecuali, terdapat hal yang jauh lebih penting seperti belum tersedianya Tempat Pemungutan Suara (TPS) di luar negeri seperti disebut oleh anggota KPU RI, Idham Holik.

“Tetapi apakah harus semuanya ke luar negeri. Sementara di dalam negeri juga perlu diurus dan ada banyak permasalahan yang mesti dituntaskan oleh KPU,” ucap Neni menegaskan.

Ia menyebut masih ada sejumlah persoalan krusial yang harus dituntaskan KPU jelang Pemilu 2024. Salah satunya terkait ketersediaan hukum pemilu dan proses penyelenggaraan pemilu lainnya seperti distribusi logistik.

“Harusnya di tengah situasi dan tahapan yang sedang krusial ini KPU bisa menghadirkan inovasi dan kreatifitas apalagi hanya untuk sosialisasi selama masih bisa dilakukan melalui daring ketika kebutuhannya mendesak kan tidak mengurangi substansi,” tuturnya.

Sebagai informasi, absennya KPU saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) berama Komisi II DPR RI menuai kritikan publik.  

Menurut Pengamat Politik Ray Rangkuti, langkah KPU yang mengaku sedang melakukan bimtek di luar negeri sehingga tak bisa menghadiri RDP di Komisi II DPR patut disesalkan. Sebab, ia memandang, agenda itu tidak terlalu krusial ketimbang substansi dari RDP dengan Komisi II yang seharusnya dihadiri KPU karena membahas tentang Peraturan KPU soal mantan terpidana mengajukan diri sebagai caleg merujuk hasil putusan Mahkamah Agung (MA) dan Peraturan Bawaslu.

Atas dasar itu, Ray meminta Komisi II DPR segera rapat dengan KPU untuk menanyakan alasan seluruh anggota KPU pergi ke luar negeri.
 

Back to top button