News

Belum Ditahan KPK, Eks Dirut BGR Berani Sumpah Tak Kantongi Duit Korupsi Bansos

Eks Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW) masih menghirup udara bebas alias tak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski sudah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras pada Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

Kuncoro bahkan berani bersumpah tak mengantongi aliran duit korupsi yang merugikan negara hingga Rp127,5 miliar.

“Enggaklah (menerima uang korupsi distribusi bansos beras). Enggak gitu saya. Demi Allah enggak ada. Sepeserpun enggak ada,” kata Kuncoro kepada awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Selain itu, Kuncoro mengeklaim distribusi bansos beras tersebut tersalurkan ke semua provinsi yang ditetapkan pada masa pademi COVID-19. Pendistribusian ini telah melalui pemantauan aplikasi Bianca.

“Kan udah ada di media kemarin. Ada Bianca, jelas tersalur,” ucap Kuncoro menegaskan.

Diketahui, Kuncoro mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Kamis pagi sekitar pukul 09.08 WIB. Ia datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Kuncoro kelar menjalani pemeriksaan pukul 16.30 WIB. Selain Kuncoro, KPK juga memanggil dua tersangka lainnya dalam kasus serupa. Kedua orang ini adalah yakni Budi Susanto selaku Direktur Utama PT BGR Logistik Indonesia dan Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Juni 2020-Desember 2021, kemudian April Churniawan selaku Direktur Mega Jawa Transportindo serta VP Operation & Support PT Bhanda Ghara Reksa Agustus 2020-Maret 2021.

Dalam kontruksi Perkara, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kuncoro dan kawan-kawan melalui PT BGR yang dibantu PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) tak sama sekali melakukan distribusi bansos beras ke 19 provinsi di Indonesia.

“Atas ide IW (Ivo Wongkaren) RR (Roni Ramdhani) dan RC (Richard Cahyanto), PT PTP membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi bansos beras,” kata Alexander saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu malam (23/8/2023).

Dalam rentang waktu September – Desember 2020, pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR dan telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp151 Miliar. Uang ini dikirimkan ke rekening bank atas nama PT PTP. Lalu, terdapat rekayasa beberapa dokumen lelang dari PT PTP dengan kembali mencantumkan backdate.

“Periode Oktober 2020 -Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 Miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bantuan sosial beras,” jelas Alex

Diketahui, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan negara mengalami kerugian sekitar Rp127,5 miliar. Secara pribadi, Ivo Wongkaren, Roni Rhamdani, dan Richard Cahyanto disebut mengantongi duit sekitar Rp18,8 miliar.

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka. Tiga tersangka di antaranya sudah ditahan sejak 23 Agustus, yaitu Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (RC).

Sementara, tiga tersangka lainnya dalam kasus ini yaitu Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo (MWK); Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto (BS) dan; Vice President Operasional PT BGR April Churniawan (AC) belum ditahan.

Back to top button