Kanal

Bea Cukai Kudus Gagalkan Tiga Upaya Distribusi Rokok Ilegal

Dalam rangka operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan tiga upaya distribusi rokok ilegal pada tanggal 4 dan 21 September 2023.

Pada penindakan pertama, 4 September 2023, Bea Cukai Kudus menggagalkan pengiriman sekitar 39.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai. Merek-merek yang terlibat antara lain Flash Bold, Dubai, Gico, dan Guci. Selain itu, sekitar 1.400 batang rokok jenis SKM dengan pita cukai diduga palsu juga disita. Merek-merek ini termasuk Rastel Bold, Link Bold, dan Coffee Stik Origin. Perkiraan nilai total rokok ilegal ini adalah sekitar Rp51 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp35 juta.

Pada hari yang sama, petugas kembali berhasil menggagalkan distribusi rokok ilegal di Desa Ngroto, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Dari penindakan ini, sekitar 291.000 batang rokok jenis SKM tanpa pita cukai disita. Merek-merek yang terlibat adalah Luffman American Blend, Flash Bold, Dubai, dan Guci. Selain itu, sekitar 18.000 batang rokok jenis SKM dengan pita cukai diduga palsu juga disita. Perkiraan nilai total rokok ilegal ini adalah sekitar Rp388 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp266 juta.

Tak berhenti di situ, Bea Cukai Kudus kembali beraksi pada 21 September. Kali ini, penindakan dilakukan bersama Kodim 0719/Jepara. Sebanyak 42.000 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan sepeda motor berhasil disita di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Perkiraan nilai total rokok ilegal ini adalah sekitar Rp53 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp36 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Moch. Arif Setijo Noegroho, menekankan bahwa pemberantasan barang kena cukai ilegal adalah tanggung jawab bersama. “Kerja sama dari seluruh elemen masyarakat menjadi unsur yang sangat penting,” tutup Arif.

Back to top button